Nekat Bobol SD, Duo Remaja Tulang Bawang Mewek Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 September 2023 - 14:00 WIB
loading...
Nekat Bobol SD, Duo Remaja Tulang Bawang Mewek Ditangkap Polisi
VA (16) dan NM (15) Pelaku penbobolan Gedung SDN Karya Jitu, Kabupaten Tulang Bawang. Foto/Istimewa
A A A
TULANG BAWANG - Polsek Rawa Jitu Selatan mengamankan dua remaja yang nekat membobol SDN Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. VA (16) dan NM (15) menangis saat ditangkap polisi.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Poniran mengatakan, kedua pelaku ditangkap usai melakukan aksi pencurian di salah satu SD yang berada di kampungnya sendiri. ”Kedua pelaku langsung diamankan usai beraksi melakukan pencurian,” kata Poniran, Sabtu (30/9/2023).

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh salah seorang guru pada Kamis 21 September 2023 lalu. Guru tersebut terkejut melihat ruangan sekolah dalam kondisi acak-acakan.



”Saat itu saksi akan membuka pintu ruang kantor guna mempersiapkan kegiatan belajar mengajar (KBM), dan melihat pintu teralis ruang guru dalam keadaan terbuka, serta kunci pada pintu kayu sudah dalam keadaan rusak,” ucapnya.

Saksi tersebut kemudian langsung memberitahukan kejadian itu kepada kepala sekolah.Setelah dilakukan pengecekan, ternyata 4 unit chromebook merek Acer, 5 unit charger chromebook, dan 3 unit Ipad/tablet merek Mito milik SD Negeri 1 Karya Jitu Mukti telah hilang dicuri.

Akibat peristiwa pencurian tersebut, pihak sekolah yang mengalami kerugian sebesar Rp18 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk segera mengungkap pelaku yang melakukan aksi pencurian.



Berbekal laporan dari pihak sekolah, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti milik sekolah dalam kondisi sudah dibongkar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. ”Kasus ini masih kami dalami, pelaku masih remaja tapi aksinya seperti professional,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3134 seconds (0.1#10.140)