Bawa 2000 Ekstasi, Tukang Rumput Ditangkap Polisi yang Menyamar

Jum'at, 16 Juni 2017 - 00:04 WIB
Bawa 2000 Ekstasi, Tukang Rumput Ditangkap Polisi yang Menyamar
Bawa 2000 Ekstasi, Tukang Rumput Ditangkap Polisi yang Menyamar
A A A
PALEMBANG - Keseriusan aparat Sat Narkoba Polresta Palembang dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukan. Kali ini, pengedar narkotika jenis ekstasi dibekuk petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Ironisnya, tersangka yang diketahui bernama Katim (41), ditangkap saat sedang berada di dalam salah satu masjid di Jalan Mayor Zen Lorong Margoyoso, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Dari tangan tersangka yang juga bekerja sebagai pemotong rumput, Polisi menyita barang bukti 2000 butir pil ekstasi yang dibungkus di dalam dua kantong plastik.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas mendapatkan informasi masyarakat. Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan.

Tak menunggu waktu lama, setelah mendapati informasi tersangka, petugas langsung melakukan penyamaran dan undercover buy.

"Awalnya memang kita mendapatkan informasi masyarakat. Dari informasi itu, anggota melakukan penyamaran dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti 2000 butir ekstasi," ungkap Kasatres Narkoba Polresta Palembang, Kompol Achmad Akbar, saat gelar perkara, Kamis (15/6/2017).

Akbar mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya, pil ekstasi tersebut didapat tersangka dari salah seorang bandar berinisial H.

"Tersangka diduga jaringan antar provinsi. Namun hal itu masih kita dalami. Yang jelas kita masih mengejar satu tersangka lainnya yang masih buron," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman terberatnya hukuman mati," tandas Akbar.

Sementara itu, tersangka Katim mengaku barang bukti tersebut milik salah seorang rekannya berinisial H yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan.

Dimana sebelumnya, tersangka sempat dihubungi H untuk mengantarkan barang bukti tersebut ke seorang pemesan. "Saya hanya disuruh dan tidak diupah, karena H ini baik sama saya," kata tersangka yang berprofesi sebagai tukang rumput ini.

Dia mengatakan tak mengetahui jika bungkusan yang diberikan H merupakan ekstasi. "Tidak tahu kalau isinya ekstasi, saya cuma disuruh antarkan. Memang tidak curiga, apalagi saya disuruh menunggu pembelinya di masjid," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8525 seconds (0.1#10.140)