Belum Dieksekusi Pengadilan, Pemkot Depok Tak Berhak Kelola Pasar Kemiri

Senin, 03 Agustus 2020 - 14:57 WIB
loading...
Belum Dieksekusi Pengadilan,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Hingga kini persoalan lahan Kemiri Muka , Beji, Depok, belum selesai. Padahal, putusan pengadilan sudah inkrah bahwa PT Petamburan Jaya Raya memenangkan gugatan. Namun hingga kini belum ada eksekusi dari yang berwenang.

Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Saor Siagian mengatakan, dengan status tersebut maka Petugas Kantor Unit Pengelolaan Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji dan Pemkot Depok tidak berhak melakukan pengelolaan di Pasar Kemiri Muka. (Baca juga: Pengadilan Negeri Depok Tunda Eksekusi Pasar Kemiri )

"Di sini sudah jelas dengan adanya putusan tersebut namun petugas UPT Pasar KemiriMuka tetap saja melakukan pengelolaan Pasar Kemiri Muka salah satunya dugaa menarik retribusi kepada para pedagang dan dugaan mengontrak kios jadi rumah huni," katanya di Depok, Senin (3/8/2020).

Dia menegaskan, Pemkot Depok melalui UPT Pasar Kemiri Muka tidak boleh melakukan Pengelolaan mulai retribusi. Karena, kata dia, sudah jelas PT Petamburan Jaya Raya yang sudah sah dan kuat dalam putusan Lembaga Negara. Ia menilai jika memang ada penarikan retribusi maka penarikan retribusi tersebut melanggar hukum dan bisa dicap dugaan pungli.

"Itu namanya pungli, melanggar hukum, dan harus dihentikan," tegasnya. (Baca juga: Seorang Pedagang Positif COVID-19, Pasar Kemiri Bakal Ditutup Tiga Hari )

Sementara itu, salah seorang pengontrak, Madih mengaku dirinya membayar kontrakan sebesar Rp400.000 per bulan. Alasannya mau menyewa karena harganya yang murah.

"Ya sepetakan bayarnya Rp400.000 per bulan, dapat listrik, kalau mandi atau MCK ya di MCK umum kena biaya Rp2.000 sekali pakai,” katanya. (Baca juga: Pengamat Nilai Kebijakan Ganjil Genap saat Covid-19 di Jakarta Tidak Tepat )

Ketua PPTMD Yaya Baharya saat dikonfirmasi membenarkan adanya penarikan retribusi kepada para pedagang. Menurutnya hal itu menyalahi aturan. Menurut dia, lahan tersebut sudah bukan mililk Pemkot Depok sehingga pemkot tidak boleh melakukan kegiatan apapun, seperti penarikan retribusi ketertiban, parkir, sampah, dan sebagainya. "Harusnya kan sudah tidak boleh lagi memungut apapun dari sini (Pasar Kemiri Muka)," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Dirut Bulog Sidak Keliling...
Dirut Bulog Sidak Keliling di Semarang, Pastikan Harga dan Pasokan Pangan Aman
Pasar Kombongan Tampil...
Pasar Kombongan Tampil Lebih Modern Usai Revitalisasi Pemprov DKI
Rekomendasi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved