Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji Subsidi di Tangsel, Ratusan Tabung Gas Disita

Kamis, 28 September 2023 - 16:05 WIB
loading...
Polisi Bongkar Praktik...
Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pengoplosan elpiji subsidi tabung 3 kg di Kampung Kademangan, RT 005/RW 002, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
A A A
TANGERANG SELATAN - Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pengoplosan elpiji subsidi tabung 3 kg yang disuntikkan ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kg. Pengoplosan gas dilakukan di Kampung Kademangan, RT 005/RW 002, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

"Bahwa benar rumah tersebut, sedang melakukan pemindahan isi tabung elpiji 3 kg (subsidi) dengan menggunakan selang regulator ke tabung elpiji 12 kg (nonsubsidi)," kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pegawai honorer berinisial RS (43) sebagai tersangka. Dian telah ditangkap pada Kamis (21/9/2023) pekan lalu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 4 Sindikat Pengoplos Gas Elpiji

Selain itu, tersangka RS yang sudah melakukan aksinya selama 2,5 bulan dan sempat melarikan diri sehari sebelumnya hingga akhirnya ditangkap.

"(Tersangka) Pernah bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Perhubungan Tangerang Selatan dari 2008 sampai dengan 2018," ujarnya.

Dalam perkara ini, Ade Safri menyebutkan pihaknya menyita 33 tabung elpiji 3 kg isi, 47 tabung elpiji 3 kg kosong, 16 tabung elpiji 12 kg isi, 3 tabung elpiji 12 kg kosong, 4 tabung elpiji 5.5 kg, 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel elpiji 12 kg, 1 kantong plastik segel elpiji 3 kg.

Baca juga: Emak-emak di Aceh Rela Antre Demi Elpiji Bersubsidi

Saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dan di jerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan.

Kemudian Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kaki Patah Jelang Terbang,...
Kaki Patah Jelang Terbang, Perjuangan Jemaah Haji asal Tangsel Ini Dikelilingi Orang Berhati Malaikat
Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan...
Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Bersubsidi
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan...
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap
Rekomendasi
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved