Jual Arak Bali di Indekos, Pemuda di Solo Diringkus Polisi
Rabu, 27 September 2023 - 13:47 WIB
loading...
Polresta Solo menangkap KS (37) warga asal Bali diringkus polisi di tempat indekosnya di Mojosongo, Jebres, Kota Solo, Rabu (27/9/2023). Foto/R August/MPI
A
A
A
SOLO - Polresta Solo meringkus KS (37) warga asal Bali di tempat indekosnya di Mojosongo, Jebres, Kota Solo, Rabu (27/9/2023). Ia ditangkap karena kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis arak Bali.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan ditangkapnya KS bermula dari laporan masyarakat tentang adanya rumah kos yang dijadikan tempat untuk menyimpan dan mengedarkan minuman keras jenis arak Bali.
"Sesampainya di lokasi Tim sparta langsung melakukan penggeledahan di lokasi rumah kos tersebut dan menemukan miras jenis Arak Bali," ungkapnya.
Hasil operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 25 botol air mineral ukuran 500 ml berisi Arak Bali, 1 jeriken ukuran 30 liter berisi Arak Bali dan 1 jeriken ukuran 30 liter berisi setengah Arak Bali. Menurut pengakuan pelaku KS, arak tersebut hanya dijual kepada pelanggan-pelangganya.
Baca Juga: Minuman Arak Bali Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2022
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan ditangkapnya KS bermula dari laporan masyarakat tentang adanya rumah kos yang dijadikan tempat untuk menyimpan dan mengedarkan minuman keras jenis arak Bali.
"Sesampainya di lokasi Tim sparta langsung melakukan penggeledahan di lokasi rumah kos tersebut dan menemukan miras jenis Arak Bali," ungkapnya.
Hasil operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 25 botol air mineral ukuran 500 ml berisi Arak Bali, 1 jeriken ukuran 30 liter berisi Arak Bali dan 1 jeriken ukuran 30 liter berisi setengah Arak Bali. Menurut pengakuan pelaku KS, arak tersebut hanya dijual kepada pelanggan-pelangganya.
Baca Juga: Minuman Arak Bali Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2022
Lihat Juga :