Jual Arak Bali di Indekos, Pemuda di Solo Diringkus Polisi

Rabu, 27 September 2023 - 13:47 WIB
loading...
Jual Arak Bali di Indekos, Pemuda di Solo Diringkus Polisi
Polresta Solo menangkap KS (37) warga asal Bali diringkus polisi di tempat indekosnya di Mojosongo, Jebres, Kota Solo, Rabu (27/9/2023). Foto/R August/MPI
A A A
SOLO - Polresta Solo meringkus KS (37) warga asal Bali di tempat indekosnya di Mojosongo, Jebres, Kota Solo, Rabu (27/9/2023). Ia ditangkap karena kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis arak Bali.

Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan ditangkapnya KS bermula dari laporan masyarakat tentang adanya rumah kos yang dijadikan tempat untuk menyimpan dan mengedarkan minuman keras jenis arak Bali.

"Sesampainya di lokasi Tim sparta langsung melakukan penggeledahan di lokasi rumah kos tersebut dan menemukan miras jenis Arak Bali," ungkapnya.

Hasil operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 25 botol air mineral ukuran 500 ml berisi Arak Bali, 1 jeriken ukuran 30 liter berisi Arak Bali dan 1 jeriken ukuran 30 liter berisi setengah Arak Bali. Menurut pengakuan pelaku KS, arak tersebut hanya dijual kepada pelanggan-pelangganya.



"Selanjutnya pelaku KS dan barang bukti tersebut kita bawa ke mako Sat Samapta Polresta Solo untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," pungkasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, menghimbau kepada masyarakat agar ikut berperan aktif menjaga kota Surakarta bebas dari Pekat (Penyakit Masyarakat).

"Operasi Pekat ini terus kami lakukan guna menekan angka peredaran miras juga mengurangi angka pecandu miras di wilayah Kota Solo," tegas Iwan.

"Memberantas Miras akan lebih maksimal jika ada peran serta masyarakat. Maka dari itu dimohon masyarakat untuk bersama -sama memerangi Miras," pungkasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2059 seconds (0.1#10.140)