Pelaku Dugaan Penipuan Arisan Kurban Bermasalah Raup Rp3,6 Miliar
Senin, 03 Agustus 2020 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
Kabid Humas menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pegawai CV Hoki Abadi Jaya, modus operandi arisan kurban diduga bermasalah itu dilakukan secara door to door ke rumah-rumah warga.
CV Hoki Abadi Jaya mencari dan menjaringpeserta yang mau menyerahkan dananya dengan iming-iming keuntungan dan pahala karena digunakan untuk arisan pengadaan hewan kurban. "Mereka mencari orang yang mau ikut arisan hewan kurban. Mereka (korban) sudah membayar (menyerahkan dana arisan) selama setahun ini," tutur Kabid Humas.
Selain arisankurban, Kombes Pol S Erlangga mengemukakan, CV Hoki Abadi Jaya juga menyediakan program arisanbarang elektronik dan kebutuhan sehari-hari.
"Mereka juga ada program investasi elektronik dan kebutuhan rumah tangga. Namun kami belum lidik (penyelidikan) ke situ. Kami dalami dulu yangarisan kurban bodong," ungkap S Erlangga.
Polres Cianjur saat ini juga telah mengamankan beberapa aset CV Hoki Abadi Jaya dan harta milik terlapor HA alias Ani. "Kami takutkan (terjadi) penjarahan. Intinya polri berupaya memfasilitasi masyarakat yang dirugikan untuk bisa kembali uangnya. Kasusnya sendiri kami kenakan di perbankan (Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan)," tutur dia.
CV Hoki Abadi Jaya mencari dan menjaringpeserta yang mau menyerahkan dananya dengan iming-iming keuntungan dan pahala karena digunakan untuk arisan pengadaan hewan kurban. "Mereka mencari orang yang mau ikut arisan hewan kurban. Mereka (korban) sudah membayar (menyerahkan dana arisan) selama setahun ini," tutur Kabid Humas.
Selain arisankurban, Kombes Pol S Erlangga mengemukakan, CV Hoki Abadi Jaya juga menyediakan program arisanbarang elektronik dan kebutuhan sehari-hari.
"Mereka juga ada program investasi elektronik dan kebutuhan rumah tangga. Namun kami belum lidik (penyelidikan) ke situ. Kami dalami dulu yangarisan kurban bodong," ungkap S Erlangga.
Polres Cianjur saat ini juga telah mengamankan beberapa aset CV Hoki Abadi Jaya dan harta milik terlapor HA alias Ani. "Kami takutkan (terjadi) penjarahan. Intinya polri berupaya memfasilitasi masyarakat yang dirugikan untuk bisa kembali uangnya. Kasusnya sendiri kami kenakan di perbankan (Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan)," tutur dia.
(awd)
Lihat Juga :