Wanita Muda Selundupkan 10.027 Butir Ekstasi dari Malaysia, Sekali Kirim Diupah Rp100 Juta
Rabu, 27 September 2023 - 08:28 WIB
loading...
Seorang wanita muda berinisial A tertangkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, karena kedapatan membawa 10.027 butir pil ekstasi dari Malaysia. Foto/iNews TV/Humala Nasution
A
A
A
TANJUNGPINANG - Wanita muda berinisial A ditangkap petugas kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). A ditangkap petugas, saat hendak menyelundupkan sebanyak 10.027 butir pil ekstasi dari Malaysia.
Baca juga: Bawa 58,9 Kg Sabu dan 3.500 Ekstasi, WNI Diciduk Polisi Malaysia
Pelaku penyelundupan ekstasi ini, terbilang sangat cerdik untuk mengelabuhi petugas di ruang pemeriksaan kedatangan dari luar negeri. Dia mencampurkan pil ekstasi dengan bungkusan makanan berisi kacang, sehingga seolah-olah mirip dengan oleh-oleh.
Namun petugas bea cukai tak dapat dikelabuhi wanita muda tersebut. Seluruh barang bawaan pelaku diperiksa menggunakan mesin xray di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, sehingga upaya penyelundupan ekstasi itu dapat digagalkan.
Baca juga: Misteri Pernikahan Politik Raden Wijaya dengan 4 Putri Cantik Raja Singasari
"Upaya penyelundupan ekstasi itu, berhasil digagalkan setelah seluruh barang bawaan pelaku diperiksa di mesin xray. Dari hasil pemeriksaan didapati benda mencurigakan, dan setelah diperiksa merupakan ekstasi yang dicampur kacang," ungkap Kepala KPPBC Tanjungpinang, Tri Hartana.
![Wanita Muda Selundupkan 10.027 Butir Ekstasi dari Malaysia, Sekali Kirim Diupah Rp100 Juta]()
Hartana menyebut, dugaan sementara pelaku merupakan kurir ekstasi jaringan internasional. Tersangka akhirnya diserahkan ke Satreskoba Polresta Tanjungpinang, untuk dilakukan penahanan dan penyelidikan. Sedangkan 10.027 butir ekstasi disita sebagai barang bukti.
Baca juga: Langit Manado Bergemuruh, F-16 TNI AU dan F-35 RAAF Bergabung Serang Pertahanan Lawan
Di hadapan petugas, A mengaku menyelundupkan 10.027 butir ekstasi tersebut dari Malaysia, dan hendak dibawa ke Tangerang, Banten, melalui Kota Tanjungpinang. Untuk menyelundupkan ekstasi tersebut, dia dijanjikan mendapatkan upah Rp100 juta. Namun dari upah yang dijanjikan, dia baru mendapatkan Rp2 juta.
Baca juga: Bawa 58,9 Kg Sabu dan 3.500 Ekstasi, WNI Diciduk Polisi Malaysia
Pelaku penyelundupan ekstasi ini, terbilang sangat cerdik untuk mengelabuhi petugas di ruang pemeriksaan kedatangan dari luar negeri. Dia mencampurkan pil ekstasi dengan bungkusan makanan berisi kacang, sehingga seolah-olah mirip dengan oleh-oleh.
Namun petugas bea cukai tak dapat dikelabuhi wanita muda tersebut. Seluruh barang bawaan pelaku diperiksa menggunakan mesin xray di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, sehingga upaya penyelundupan ekstasi itu dapat digagalkan.
Baca juga: Misteri Pernikahan Politik Raden Wijaya dengan 4 Putri Cantik Raja Singasari
"Upaya penyelundupan ekstasi itu, berhasil digagalkan setelah seluruh barang bawaan pelaku diperiksa di mesin xray. Dari hasil pemeriksaan didapati benda mencurigakan, dan setelah diperiksa merupakan ekstasi yang dicampur kacang," ungkap Kepala KPPBC Tanjungpinang, Tri Hartana.

Hartana menyebut, dugaan sementara pelaku merupakan kurir ekstasi jaringan internasional. Tersangka akhirnya diserahkan ke Satreskoba Polresta Tanjungpinang, untuk dilakukan penahanan dan penyelidikan. Sedangkan 10.027 butir ekstasi disita sebagai barang bukti.
Baca juga: Langit Manado Bergemuruh, F-16 TNI AU dan F-35 RAAF Bergabung Serang Pertahanan Lawan
Di hadapan petugas, A mengaku menyelundupkan 10.027 butir ekstasi tersebut dari Malaysia, dan hendak dibawa ke Tangerang, Banten, melalui Kota Tanjungpinang. Untuk menyelundupkan ekstasi tersebut, dia dijanjikan mendapatkan upah Rp100 juta. Namun dari upah yang dijanjikan, dia baru mendapatkan Rp2 juta.
(eyt)
Lihat Juga :