ABG Penculik Bocah di Depok Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 September 2023 - 06:42 WIB
loading...
ABG Penculik Bocah di...
ABG perempuan berinisial AA (19) yang menculik bocah berinisial AH (11) di Depok, ditetapkan sebagai tersangka. AA kini terancam 12 tahun penjara. Foto: MPI/Refi Sandi
A A A
DEPOK - ABG perempuan berinisial AA (19) yang menculik bocah berinisial AH (11) di Depok, ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (26/9/2023). AA kini terancam 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pelaku AA dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. Sangkaan yang dikenakan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman 12 tahun penjara serta ada juga terkait undang-undang perlindungan anak kita lapis juga. Jadi yang pertama penculikan murni. Kedua, karena korbannya anak jadi kita pasang juga UU Perlindungan Anak," jelasnya.

Baca Juga: Nekat! Perempuan Muda Ini Culik Bocah dengan Iming-iming Layangan di Depok

Hadi menyebutkan korban sempat disuruh mengamen hingga minta-minta usai motor pelaku kehabisan bensin di Setu Pengasinan, Sawangan. Namun, korban AH menolak hingga menangis dan digagalkan oleh warga setempat serta diserahkan ke Polres Metro Depok.

"Kronologinya, pada hari Rabu tersangka berangkat dari rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan ke arah Limo, Depok, dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, di lapangan Tanah Merah, di daerah Cipayung, Depok melihat anak-anak yang sedang bermain layang-layang," jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka turut disita. "Barang bukti yang kami amankan, laksanakan penyitaan, adalah sepeda motor Beat warna hitam nopol Z 2587 CI," ucapnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Pastikan Tak...
Bareskrim Pastikan Tak Ada Unsur Penculikan di Kasus Jual Beli Bayi via Medsos
Bareskrim Bongkar Sindikat...
Bareskrim Bongkar Sindikat Penculikan dan Jual Beli Bayi, 12 Orang Jadi Tersangka
Diculik saat Umur 4...
Diculik saat Umur 4 Tahun, Pria Ini Bersatu Kembali dengan Orang Tua Kandung setelah 21 Tahun
Rekomendasi
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved