ABG Penculik Bocah di Depok Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 September 2023 - 06:42 WIB
loading...
ABG Penculik Bocah di...
ABG perempuan berinisial AA (19) yang menculik bocah berinisial AH (11) di Depok, ditetapkan sebagai tersangka. AA kini terancam 12 tahun penjara. Foto: MPI/Refi Sandi
A A A
DEPOK - ABG perempuan berinisial AA (19) yang menculik bocah berinisial AH (11) di Depok, ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (26/9/2023). AA kini terancam 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pelaku AA dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. Sangkaan yang dikenakan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman 12 tahun penjara serta ada juga terkait undang-undang perlindungan anak kita lapis juga. Jadi yang pertama penculikan murni. Kedua, karena korbannya anak jadi kita pasang juga UU Perlindungan Anak," jelasnya.

Baca Juga: Nekat! Perempuan Muda Ini Culik Bocah dengan Iming-iming Layangan di Depok

Hadi menyebutkan korban sempat disuruh mengamen hingga minta-minta usai motor pelaku kehabisan bensin di Setu Pengasinan, Sawangan. Namun, korban AH menolak hingga menangis dan digagalkan oleh warga setempat serta diserahkan ke Polres Metro Depok.

"Kronologinya, pada hari Rabu tersangka berangkat dari rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan ke arah Limo, Depok, dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, di lapangan Tanah Merah, di daerah Cipayung, Depok melihat anak-anak yang sedang bermain layang-layang," jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka turut disita. "Barang bukti yang kami amankan, laksanakan penyitaan, adalah sepeda motor Beat warna hitam nopol Z 2587 CI," ucapnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Pastikan Tak...
Bareskrim Pastikan Tak Ada Unsur Penculikan di Kasus Jual Beli Bayi via Medsos
Bareskrim Bongkar Sindikat...
Bareskrim Bongkar Sindikat Penculikan dan Jual Beli Bayi, 12 Orang Jadi Tersangka
Diculik saat Umur 4...
Diculik saat Umur 4 Tahun, Pria Ini Bersatu Kembali dengan Orang Tua Kandung setelah 21 Tahun
Rekomendasi
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh Tewaskan 8 Awak, Harganya Rp1,5 Triliun
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved