Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung

Selasa, 26 September 2023 - 15:31 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Cikarang...
Majelis Hakim PN Cikarang menggelar sidang di tempat perkara Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. Foto/istimewa
A A A
BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menggelar sidang di tempat perkara atas kasus gugatan yang dilayangkan Sahabat Bangun kepada PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako). Sidang tempat perkara ini dilakukan di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi .

Agenda sidang pemeriksaan setempat dipimpin Majelis Hakim Sondra Lambang Linui dengan menghadirkan pihak Sahabat Bangun selaku prinsipal dan para kuasa hukum serta perwakilan PT Cipako dan kuasa hukum, serta kuasa hukum Pemkab Bekasi.

"Karena saya yang sedang memimpin persidangan sebaiknya jangan saya yang berkomentar," kata Sondra Lambang Linui di lokasi.

Kuasa hukum penggugat, Bedi Setiawan Al-Fahmi mengatakan, dalam pemeriksaan setempat di Pasar Induk Cibitung ini, pihaknya menunjukkan sejumlah lapak milik klien yang kini telah ditempati oleh orang lain atas persetujuan PT Cipako.

"Tempatnya berkesesuaian dengan apa yang menjadi gugatan kami, juga bukti surat dan saksi-saksi yang kami hadirkan di persidangan. Semoga hakim bisa melihat fakta guna terbukanya kasus tersebut," katanya.

Menurut Fahmi, terdapat sembilan lapak milik kliennya yang dikuasai oleh orang lain padahal lapak-lapak tersebut telah dilengkapi dokumen Hak Pemakaian Tempat (HPT) atas nama Sahabat Bangun.

Ia menduga ada transaksi jual beli lapak secara ilegal yang dilakukan PT Cipako kepada para pedagang. Padahal sesuai perjanjian kerja sama antara Pemkab Bekasi dengan PT Cipako, tidak boleh ada transaksi jual beli lapak selama proses revitalisasi berlangsung.

"Dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) juga disebutkan pedagang eksisting harus menjadi prioritas dalam kepemilikan lapak. Bahkan klien kami berusaha membayar tanda jadi lapak agar tidak kehilangan lapak, ada foto ada bukti. Ini semua fakta dan kami buktikan. Ada uang untuk melakukan transaksi pembayaran tetapi tidak diterima, mungkin dikarenakan lapak Sahabat Bangun ini strategis lokasinya," ujarnya.

Fahmi menuturkan, berdasarkan PKS Pasal 5 Ayat 4 huruf e disebutkan, memberikan prioritas penempatan atau ploting bagi para pedagang lama sesuai dengan kondisi semula.

Baca: Disdukcapil Buka Pos Layanan Kependudukan di Pasar Central Lippo Cikarang

"Namun nyatanya klien kami yang sudah berdagang sejak tahun 1998 terpaksa tidak bisa berdagang lagi sejak ada revitalisasi Pasar Induk Cibitung," tuturnya.

Saat mediasi, Fahmi mengaku PT Cipako sudah menawarkan lapak pengganti untuk kliennya namun lapak yang ditawarkan tidak sesuai dengan keinginan klien mereka.

Perwakilan PT Cipako, Irton Tabrani mengaku penggugat sebelumnya memiliki sembilan lapak yang kini menjadi materi gugatan namun berdasarkan aturan baru, pedagang yang ingin memiliki kios harus membayarkan sejumlah uang muka.

"Dari alasan kami, dia (penggugat) tidak dapat lapak tersebut syarat-syaratnya tidak terpenuhi, terkait kepemilikan SPT yang sudah habis, kemudian tidak memenuhi kewajiban membayar uang muka 10 persen dan tidak menyerahkan sertifikat tersebut ke Pemkab Bekasi," ujarnya.

Irton melanjutkan, kondisi lapak saat ini telah banyak mengalami perubahan sehingga kepemilikan pun berubah. Pihaknya sudah memberikan penawaran agar penggugat memiliki lapak di Pasar Induk Cibitung namun tawaran tersebut ditolak.

"Sejauh ini pengembang yakni PT Cipako sudah memberikan solusi kepada penggugat ini yakni Sahabat Bangun. Namun karena solusi yang disampaikan oleh kami itu, mereka tidak berkenan," katanya.

"Padahal solusi yang kami berikan itu, jika ingin berdagang dan memiliki lapak kembali, para pedagang eksisting diminta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diatur oleh Pemkab Bekasi dan pengembang," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
KPK Panggil Kadis hingga...
KPK Panggil Kadis hingga Kabid Pemkab Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
KPK Duga Ketua DPD PDIP...
KPK Duga Ketua DPD PDIP Jabar Terima Aliran Uang Penyuap Bupati Kabupaten Bekasi
Rekomendasi
Hasil Turki vs Paraguay...
Hasil Turki vs Paraguay 0-1: Gol 65 Detik Galarza Kubur Mimpi Ay-Yildizlilar ke 32 Besar
PM Meloni Kecam Trump...
PM Meloni Kecam Trump soal Minta Foto: Italia Tidak Pernah Mengemis
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Berita Terkini
Haul Akbar Ulama Betawi,...
Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Infografis
Kapal Induk Kedua Tiba...
Kapal Induk Kedua Tiba di Timur Tengah, AS Serius Ancam Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved