Formappi: Rakyat Tak Butuh Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba
Senin, 03 Agustus 2020 - 11:18 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu, larangan pecandu narkoba maju di Pilkada Serentak 2020 harus dijadikan isu yang krusial. Bukan sebaliknya membiarkan pecandu narkoba ikut berkompetisi merebut kekuasaan di suatu daerah melalui hajatan dan pesta demokrasi.
"Ini seolah mengindikasikan bahwa secara sistemik kita tak punya sensitifitas untuk mendorong lehirnya pemimpin daerah berkualitas melalui Pilkada," tutur dia.
Jika ada partai politik mengusung calon kepala daerah mantan pecandu narkoba, ungkap Lucius, hal itu mengindikasikan kegagalan kaderisasi partai politik.
Partai politik harus jeli melihat rekam jejak calon kepala daerah karena partai sebagai sumber utama rekrutmen calon pemimpin daerah.
"Ini sekaligus membuktikan kaderisasi parpol tak berjalan maksimal. Bahkan sekadar formalitas. Mereka yang dikaderisasi parpol juga tak serta merta mendapatkan jaminan untuk dicalonkan sebagai cakada," kata Lucius.
Untuk diketahui, pada Desember 2019 lalu MK memutuskan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Putusan MK tersebut melarang pecandu narkoba maju di Pilkada.
"Ini seolah mengindikasikan bahwa secara sistemik kita tak punya sensitifitas untuk mendorong lehirnya pemimpin daerah berkualitas melalui Pilkada," tutur dia.
Jika ada partai politik mengusung calon kepala daerah mantan pecandu narkoba, ungkap Lucius, hal itu mengindikasikan kegagalan kaderisasi partai politik.
Partai politik harus jeli melihat rekam jejak calon kepala daerah karena partai sebagai sumber utama rekrutmen calon pemimpin daerah.
"Ini sekaligus membuktikan kaderisasi parpol tak berjalan maksimal. Bahkan sekadar formalitas. Mereka yang dikaderisasi parpol juga tak serta merta mendapatkan jaminan untuk dicalonkan sebagai cakada," kata Lucius.
Untuk diketahui, pada Desember 2019 lalu MK memutuskan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Putusan MK tersebut melarang pecandu narkoba maju di Pilkada.
Lihat Juga :