Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Oplosan Gas Subsidi di Tangerang

Selasa, 26 September 2023 - 09:55 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Bongkar...
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap pengoplosan gas subsidi 3 kg ke elpiji non-subsidi 12 kg di Kota Tangerang. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap pengoplosan gas subsidi 3 kg ke elpiji non-subsidi 12 kg di Kota Tangerang. Ratusan tabung gas 3 kg disita dalam pengungkapan kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rumah yang dijadikan pabrik penyuntikan gas tersebut berlokasi di Kampung Kademangan, RT 05/02, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

“Memindahkan isi tabung gas 3 kg (subsidi) ke tabung gas 12 kg (nonsubsidi) untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pegawai honorer berinisial RS (43) sebagai tersangka yang ditangkap pada hari Kamis (21/9/2023) pekan lalu. Adapun barang bukti yang disita yakni ratusan tabung gas berbagai ukuran dan alat yang digunakan.

Baca: Polda Metro Jaya Tangkap 4 Sindikat Pengoplos Gas Elpiji

“Sebanyak 33 tabung gas 3 kg isi, 47 tabung elpiji 3 kg kosong, 16 tabung gasi 12 kg isi, 3 tabung gas 12 kg kosong, 4 tabung gas 5,5 kg, 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel gas 12 kg, 1 kantong plastik segel gas 3kg,” ujarnya.

Ade Safri menuturkan, tersangka RS yang sudah melakukan aksinya selama 2,5 bulan sempat melarikan diri sehari sebelumnya hingga akhirnya ditangkap.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS kini ditahan di Ruta Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang Atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Rekomendasi
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 2: Hancurnya Rumah Tangga Mila, Jaka Terpojok!
Berita Terkini
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Infografis
Komnas HAM: Gas Air...
Komnas HAM: Gas Air Mata Pemicu Jatuhnya Korban di Kanjuruhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved