Gubernur Kalteng Sugianto Resmi Lantik 10 Kepala Daerah
Senin, 25 September 2023 - 18:20 WIB
loading...
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran lantik 10 Kepala Daerah di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (25/9/2023).. (Foto: dok Pemprov Kalteng)
A
A
A
PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran atas nama Presiden RI lantik dan pandu pengucapan sumpah/janji jabatan Penjabat (Pj) Bupati 9 Kabupaten dan 1 Kota di Prov. Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (25/9/2023).
Sebagai informasi, sebanyak 10 Kepala Daerah di 9 Kabupaten dan 1 Kota di Prov. Kalteng telah berakhir masa tugasnya per 24 September 2023. Pelantikan 9 orang Pj Bupati dan 1 orang Pj. Wali Kota di Prov. Kalteng dalam rangka mengisi kekosongan Kepala Daerah dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai dengan dilantik pejabat definitif nantinya.
Adapun nama-nama Pj Bupati/Wali Kota yang dilantik oleh Gubernur Kalimantan Tengahdiantaranya yaitu:
1. Pj Bupati Sukamara, Kaspinor (Asisten Pemerintahan dan Kesra Prov. Kalteng)
2. Pj Bupati Lamandau, Lilis Suriani (Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng)
3. Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor (Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan)
4. Pj Bupati Katingan, Syaiful (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Kalteng)
5. Pj Bupati Murung Raya, Hermon (Sekretaris Daerah Murung Raya)
6. Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan (Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri)
7. Pj Bupati Barito Utara, Muhlis (Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara)
8. Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi (Kepala Dinas Perkimtan Kalteng)
9. Pj Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani (Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Prov. Kalteng), dan
10. Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu (Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya).
Mengawali sambutannya, Gubernur Sugianto Sabran mengatakan mengacu pada Pasal 18 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Bupati dan Pj Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Pada kesempatan tersebut, Orang Nomor Satu di Bumi Tambun Bungai ini menyampaikan hal-hal yang perlu di garis bawahi sampai dengan tahun 2024, yakni ada momen politik yang sangat penting dan strategis, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Dia menekankan beberapa hal yang menjadi perhatian bersama, khususnya para Pj Bupati dan Pj Wali Kota antara lain, pertama, kedudukan Penjabat Bupati/Wali Kota merupakan harus mampu memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, salah satunya dengan wajib menganggarkan anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebesar 40 persen pada APBD-P 2023 dan 60 persen pada APBD murni Tahun 2024.
Sebagai informasi, sebanyak 10 Kepala Daerah di 9 Kabupaten dan 1 Kota di Prov. Kalteng telah berakhir masa tugasnya per 24 September 2023. Pelantikan 9 orang Pj Bupati dan 1 orang Pj. Wali Kota di Prov. Kalteng dalam rangka mengisi kekosongan Kepala Daerah dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai dengan dilantik pejabat definitif nantinya.
Adapun nama-nama Pj Bupati/Wali Kota yang dilantik oleh Gubernur Kalimantan Tengahdiantaranya yaitu:
1. Pj Bupati Sukamara, Kaspinor (Asisten Pemerintahan dan Kesra Prov. Kalteng)
2. Pj Bupati Lamandau, Lilis Suriani (Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng)
3. Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor (Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan)
4. Pj Bupati Katingan, Syaiful (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Kalteng)
5. Pj Bupati Murung Raya, Hermon (Sekretaris Daerah Murung Raya)
6. Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan (Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri)
7. Pj Bupati Barito Utara, Muhlis (Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara)
8. Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi (Kepala Dinas Perkimtan Kalteng)
9. Pj Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani (Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Prov. Kalteng), dan
10. Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu (Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya).
Mengawali sambutannya, Gubernur Sugianto Sabran mengatakan mengacu pada Pasal 18 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Bupati dan Pj Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Pada kesempatan tersebut, Orang Nomor Satu di Bumi Tambun Bungai ini menyampaikan hal-hal yang perlu di garis bawahi sampai dengan tahun 2024, yakni ada momen politik yang sangat penting dan strategis, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Dia menekankan beberapa hal yang menjadi perhatian bersama, khususnya para Pj Bupati dan Pj Wali Kota antara lain, pertama, kedudukan Penjabat Bupati/Wali Kota merupakan harus mampu memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, salah satunya dengan wajib menganggarkan anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebesar 40 persen pada APBD-P 2023 dan 60 persen pada APBD murni Tahun 2024.
Lihat Juga :