Bejat! Ayah di Lampung Timur Cabuli Anak Kandung yang Berumur 5 Tahun
Minggu, 24 September 2023 - 11:06 WIB
loading...
A
A
A
"Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban segera membawa anaknya ke tempat pengobatan terdekat," ungkap Rizal.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Pelindung.
Berbekal dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di kediamannya pada 22 September 2023.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa hasil visum diamankan di Polres Lampung Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.01 tahun 2016. Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksudkan pasal 81 UU 17/2016," pungkasnya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Pelindung.
Berbekal dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di kediamannya pada 22 September 2023.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa hasil visum diamankan di Polres Lampung Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.01 tahun 2016. Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksudkan pasal 81 UU 17/2016," pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :