Bejat! Ayah di Lampung Timur Cabuli Anak Kandung yang Berumur 5 Tahun

Minggu, 24 September 2023 - 11:06 WIB
loading...
Bejat! Ayah di Lampung Timur Cabuli Anak Kandung yang Berumur 5 Tahun
KA (31) warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi lantaran mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Foto/Ist
A A A
LAMPUNG TIMUR - Seorang ayah berinisial KA (31) warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi lantaran mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari ibu kandung korban.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pencabulan itu terjadi pada Kamis (21/9/2023) dini hari terhadap korban berinisial KP (5) yang merupakan anak kandungnya.

"Perbuatan bejat tersangka terbongkar, saat korban mengeluh kepada ibunya, karena merasa sakit pada bagian kemaluannya," ujar Rizal dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).

Rizal melanjutkan, korban menceritakan bahwa ayahnya telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadapnya.



"Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban segera membawa anaknya ke tempat pengobatan terdekat," ungkap Rizal.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Pelindung.

Berbekal dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di kediamannya pada 22 September 2023.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa hasil visum diamankan di Polres Lampung Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.01 tahun 2016. Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksudkan pasal 81 UU 17/2016," pungkasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8964 seconds (0.1#10.140)