Gelar Pendadaran, PSHT Sragen Tetap Patuhi Protokol Kesehatan COVID-19

Senin, 03 Agustus 2020 - 05:15 WIB
loading...
Gelar Pendadaran,  PSHT Sragen Tetap Patuhi Protokol Kesehatan COVID-19
Ribuan siswa PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun di Kabupaten Sragen melaksanakan ujian pendadaran pada Minggu (2/8/2020). FOTO : iNews.tv/Joko Piroso
A A A
SRAGEN - Ribuan siswa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sragen Pusat Madiun di Kabupaten Sragen melaksanakan ujian pendadaran pada Minggu (2/8/2020). Pelaksanaan pendadarandigelar dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

Pelaksanaan ujian pendadaran juga dilakukan PSHT Ranting Sragen Kota yang digelar di Lapangan Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sragen kota. Para siswa sabuk putih kecil ini mampu menterjemahkan instruksi gerakan yang diujikan yang diberikan selama latihan.

Ketua PSHT Ranting Sragen Kota Mustain menyampaikan menjelang pengesahan seluruh siswa melaksanakan tes pendadaran. Untuk PSHT Ranting Sragen Kota terdapat 349 calon warga. Tes ini untuk mengevaluasi hasil selama latihan dan progresnya.

”Alhamdullilah sudah tersampaikan materi pada mereka. Untuk senam 89 dan jurus 34, senam ke 90 dan jurus ke 35 akan diberikan setelah pendadaran selesai, itu aturan dari PSHT,” terangnya.(Baca juga : Provokasi Perusakan Tugu, Warga PSHT Diminta Menahan Diri )

Dia menyampaikan dalam ujian ini tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Seperti menyiapkan tempat cuci tangan dan menjaga jarak.

Sementara Ketua PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun Jumbadi menyampaikan agenda pendadaran ini dilaksanaan serempak. Namun pelaksanaanya di setiap ranting PSHT atau di setiap kecamatan. Mengingat situasi saat pandemi ini belum selesai, pihaknya menginstruksikan setiap ketua ranting menggelar pendadaran di wilayahnya sesuai protokol kesehatan.

”Kegiatan ini kita siapkan mulai pukul 07.00 paling lambat pukul 12.00 sudah selesai. Biar acara berjalan lancar dan harus mematuhi anjuran pemerintah,” bebernya.

Jumlah siswa PSHT yang menggikuti pendadaran di seluruh Kabupaten Sragen mencapai 3.700 calon warga. Namun untuk pelaksanaan pengesahan jumlahnya bisa berubah. Melihat situasi dan kondisi serta persyaratan. Karena jika belum memenuhi syarat usia minimal 17 tahun , dalam aturan PSHT belum akan dilakukan pendadaran. ”Penambahan karena tahun kemarin, belum cukup usia diikutkan tahun ini,” terang dia.

Sedangkan penjadwalan pengesahan anggota PSHT dilaksanakan pada 22 Agustus- 5 September. Karena situasi saat ini tidak memungkinkan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. Maka pelaksanaan bakal digelar di ranting atau wilayah.(Baca juga : Kapolda Minta Sengketa PSHT di Madiun Bisa Diselesaikan Secara Damai )

”Untuk pengesahan dari ranting akan menggunakan gedung yang maksimal menampung 300 warga, dibatasi untuk yang hadir. Selain itu semua petugas juga wajib pakai sarung tangan dan masker. Serta bawa hand sanitizer masing-masing dan cuci tangan. Lantas di luar gedung sejauh 100 meter harus bersih dari kerumunan massa,” terangnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)