Bentrokan Ormas di Bekasi, 3 Jadi Tersangka dan 36 Orang Dipulangkan
Jum'at, 22 September 2023 - 20:28 WIB
loading...
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam bentrokan antarorganisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Raya Setu, Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (20/9/2023). Foto: MPI/Dok
A
A
A
BEKASI - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam bentrokan antarorganisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Raya Setu, Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (20/9/2023). Sementara 36 orang lainnya dipulangkan dan dikenakan wajib lapor.
"Sudah ada (tersangka), tiga orang," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Bentrok Antarormas di Bekasi Tewaskan 1 Korban, Polisi Bekuk 39 Orang
Dani menyebutkan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) dan Pasal 338. Pihaknya juga masih mendalami kasus ini.
"Sudah ada (tersangka), tiga orang," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Bentrok Antarormas di Bekasi Tewaskan 1 Korban, Polisi Bekuk 39 Orang
Dani menyebutkan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) dan Pasal 338. Pihaknya juga masih mendalami kasus ini.
Lihat Juga :