Nggak Kapok Dipenjara, Oknum PNS di Kendari Kembali Ditangkap Miliki Narkoba

Senin, 21 Februari 2022 - 15:35 WIB
loading...
Nggak Kapok Dipenjara, Oknum PNS di Kendari Kembali Ditangkap Miliki Narkoba
Polisi saat mengahdirkan oknum PNS Pemprov Sultra yang kembali tersandung kasus narkoba usai diamankan di kediamannya, Senin (21/2/2022). Foto: iNewsTV/Mukhtaruddin
A A A
KENDARI - Tidak kapok keluar masuk penjara , seorang oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Kendari kembali tertangkap menyalahgunakan narkotika .

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 5 saset narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.17 gram.

Dian Saputra Syarif (41) seorang PNS di Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali tertangkap karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Lahundape, Kota Kendari.



Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Muh Ogen menjelaskan, pelaku kembali dijebloskan dalam penjara setelah 3 kali menjalani tahanan dalam kasus yang sama.



“Pelaku pernah ditahan karena menyalahgunakan narkoba sejak tahun 2012 lalu dan baru bebas pada awal tahun ini,” bebernya.

Dari pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu-sabu itu diperoleh dari seorang kenalan di Lapas Kendari. “Caranya, sabu-sabu ditempel di suatu tempat dan pelaku tinggal mengambil sesuai dengan perintah dari dalam lapas Kendari,” ungkapnya.



Atas perbuatan pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sultra, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), subs. Pasal 112 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)