Herman Deru: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk Bantu Masyarakat

Minggu, 02 Agustus 2020 - 20:04 WIB
loading...
Herman Deru: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk Bantu Masyarakat
Pemutihan denda pajak dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75 berlaku mulai 1-31 Agustus.
A A A
PALEMBANG - Kebijakan Gubernur Sumsel H.Herman Deru meringankan beban warganya di masa pandemi dengan memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II mulai 1 Agustus 2020, direspons warga dengan antusias. Mereka bahkan rela berdatangan ke kantor Samsat Palembang I sejak pagi hari.

Seperti diungkapkan salah seorang wajib pajak (WP) bernama Zaini (65) warga 19 Ilir. Pria paruh baya yang sehari-harinya berdagang ikan ini mengaku sengaja datang sejak pagi agar segera dapat melunasi pajak motornya yang sudah menunggak tiga tahun lebih. Pagi itu, Zaini terlihat datang sendiri tanpa ditemani keluarganya. "Pajak motor ini sudah tiga tahun belum dibayar karena memang tidak ada uangnya. Kebetulan kemarin dapat selebaran katanya Gubernur berikan pemutihan denda pajak jadi saya langsung kesini. Alhamdulillah ini saya mau lunasi," ujarnya bersemangat.

Senada dikatakan seorang mahasiswa asal Lubuk Linggau Dede Hidayat. Menurutnya sebagai mahasiswa perantauan penghapusan denda pajak kendaraan yang diberikan Gubernur Sumsel Herman Deru sangat membantu. Karena dengan pemutihan itu, Ia yang seharusnya membayar pajak berikut denda sebesar Rp350.000 menjadi lebih murah sekitar Rp215.000 saja. "Memang baru sih telatnya. Cuma ya tetap didenda. Makanya pas lihat di medsos dua minggu lalu bakal ada pemutihan denda pajak senang sekali dan langsung cepat-cepat bayar. Kalau besok-besok mungkin ramai makanya hari ini saja," jelasnya.

Meskipun berkurang sekitar seratus ribuan saja, namun kata Dede di masa pandemi Covid seperti ini uang tersebut cukup berarti baginya. Karena itu ia sangat berterima kasih atas kepekaan Gubernur HD atas kesulitan-kesulitan yang dirasakan warganya.

Sementara itu, sesuai janjinya Gubernur Sumsel H.Herman Deru secara resmi hadir langsung meluncurkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Pembebasan BBNKB II, di kantor Samsat Palembang I, Sabtu (1/8/2020). "Ini salah satu upaya kita menyikapi Pemulihan Ekonomi Sumsel (PES) agar merangsang kembali roda perekonomian dan meningkatkan PAD. Juga sebagai upaya kita memberikan kemudahan dan membantu masyarakat di masa pandemi," ujar HD usai meluncurkan kebijakan yang sangat ditunggu-tunggu oleh warga tersebut.

Ia berharap dengan pulihnya ekonomi, serta adanya peningkatan PAD maka akan lebih banyak anggaran yang dapat dibelanjakan ke infrastruktur. Dengan kebijakan ini ia pun berharap adanya penurunan PAD saat pandemi ini bisa segera tertutupi.

Lebih jauh kata HD, tak hanya memberikan penghapusan denda pajak, namun juga berencana memberikan diskresi untuk mengurangi pokok pajak WP yang lebih dari satu tahun dengan beberapa syarat khusus. "Saya akan berikan diskresi dengan penilaian yang jelas. Misalnya kendaraannya memang rusak dan tidak bisa jalan," tambah HD.

Dalam kesempatan itu HD juga tak lupa berpesan kepada petugas Samsat untuk mengubah paradigma lama. Saat ini katanya sebagai pelayan bagi WP, petugas tak boleh sungkan menjemput bola dan memberikan service prima kepada warga.

Sebagai orang yang pernah 11 tahun bekerja di Samsat, HD mengaku paham betul bahwa yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kemudahan dan kecepatan. "Jangan sampai mereka WP yang mau membayar pajak ini dipersulit. Jangan berdiam diri juga harus jemput bola," tambahnya.

Adapun pemutihan denda pajak yang juga dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75 ini lanjut HD berlaku mulai 1-31 Agustus. Mengenai akan diperpanjang atau tidak semuanya tergantung respons warga membayar pajak. Bukan tak mungkin jika antusias masyarakat tinggi, pemutihan denda ini akan berlanjut hingga September mendatang
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1022 seconds (0.1#10.140)