Provokasi Pendemo Bela Rempang Serang Polisi, Pemuda Bekasi Ditangkap
Kamis, 21 September 2023 - 09:59 WIB
loading...
A
A
A
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap YSR, menyita informasi dan dokumen elektronik serta melakukan analisi di Labfor Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Polisi juga telah meminta keterangan ahli pidana, bahasa dan ahli ITE.
Saat ini pelaku masih diproses di Polda Metro Jaya terkait kasus yang ada. Atas kasus tersebut pelaku terancam jeratan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Saat ini pelaku masih diproses di Polda Metro Jaya terkait kasus yang ada. Atas kasus tersebut pelaku terancam jeratan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
(hab)
Lihat Juga :