Sumarno Tega Gelapkan Motor dan Uang Milik Kekasih

Rabu, 17 Mei 2017 - 18:26 WIB
Sumarno Tega Gelapkan Motor dan Uang Milik Kekasih
Sumarno Tega Gelapkan Motor dan Uang Milik Kekasih
A A A
KOTAWARINGIN TIMUR - Sumarno (35) Warga Jalan Muchran Ali RT 9/RW 2, Kelurahan Baamang Hulu, Kacamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, Sumarno diduga telah menggelapkan motor dan uang milik kekasihnya bernama elista. Namun kepada polisi, pelaku membantah telah melakukan penipuan.

Menurutnya, uang Rp11,5 juta yang diserahkan korban kepadanya dan sepeda motor itu pinjaman.

"Tidak ada saya melakukan penipuan atau penggelapan, bahkan saat masalah ini mau kami selesaikan baik-baik tapi polisi yang ngotot menindaklanjutinya," kata Heri, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (17/5/2017).

Menurut Heri, saat itu orangtuanya sudah berencana menuju Sampit dari Antang Kalang, Kabupaten Kotim membawa uang tersebut untuk dibayar ke korban akan tetapi kasus itu diproses.

"Termasuk motor korban itu ada saja, saya hanya pinjam sebentar, ini gara-gara dilaporkannya disita untuk barang bukti, coba kemarin diselesaikan tidak sampai ditahan motornya," tukasnya.

Kronologis kejadian, peristiwa bermula saat ia kenalan dengan Elista dan mereka menjalin asmara pada 16 Maret 2007. tersangka mengajak korban bertemu dan meminjam uang Rp4 juta alasan untuk bayar DP kredit motor. Ia berjanji akan mengembalikannya pada keesokan harinya.

Tidak juga dikembalikan berselang beberapa hari kemudian ia kembali pinjam Rp6 juta, kemudian Rp1,5 juta. Karena sudah merasa cinta Elista menyerahkannya lagi, termasuk sepeda motor Honda Supra X 125 KH 6512 LR miliknya juga diserahkan.

Karena tersangka beralasan hanya pinjam sebentar. Setelah tidak juga dikembalikan korban menghubungi tersangka akan tetapi handphone tersangka tidak bisa dihubungi lagi.

Bahkan motor korban tersebut digadaikan dengan Sumayah sebesar Rp3 juta. Merasa ditipu dan motornya digelapkan, tersangka dilaporkan.

Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5100 seconds (0.1#10.140)