Bantu Jual Ponsel Curian, Waria di Makassar Diciduk Polisi
Minggu, 02 Agustus 2020 - 17:11 WIB
loading...
A
A
A
Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo itu melanjutkan, pelaku Imran lalu bertemu dengan Inces, yang kebetulan juga bekerja sebagai promotor salah satu merek handphone di pusat perbelanjaan di bilangan Ahmad Yani tersebut. Imran menjanjikan fee alias upah Rp50.000 jika Inces berhasil menjual ponsel itu.
Baca juga: Buronan Kasus Pembobol Minimarket, Bapak dan Anak Dibekuk Polisi
"Disuruh jual Rp800.000, lalu lelaki Inces ini menjual handphone itu melalui media sosial Facebook, lewat grup jual beli. Dan laku. Pengakuannya (Inces) pembelinya sudah lupa orang yang membelinya, riwayat pesan juga di hapus, hanya COD (transaksi tatap muka di tempat) di depan Karebosi," papar Bagas.
Dari hasil penjualan, sambung Bagas, masing-masing tersangka yakni Imran, Zechan dan Hb yang masih buron mendapatkan uang Rp250.000. Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 363 Juncto 55 dan 56 KUHPidana tentang pencurian.
"Ancaman hukuman mereka maksimal tujuh tahun. Seperti kita masih kembangkan lagi pelaku lainnya. Masih diamankan di Mapolsek untuk keterangan lanjutan," pungkas perwira polisi berpangkat tiga balok itu.
Baca juga: Buronan Kasus Pembobol Minimarket, Bapak dan Anak Dibekuk Polisi
"Disuruh jual Rp800.000, lalu lelaki Inces ini menjual handphone itu melalui media sosial Facebook, lewat grup jual beli. Dan laku. Pengakuannya (Inces) pembelinya sudah lupa orang yang membelinya, riwayat pesan juga di hapus, hanya COD (transaksi tatap muka di tempat) di depan Karebosi," papar Bagas.
Dari hasil penjualan, sambung Bagas, masing-masing tersangka yakni Imran, Zechan dan Hb yang masih buron mendapatkan uang Rp250.000. Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 363 Juncto 55 dan 56 KUHPidana tentang pencurian.
"Ancaman hukuman mereka maksimal tujuh tahun. Seperti kita masih kembangkan lagi pelaku lainnya. Masih diamankan di Mapolsek untuk keterangan lanjutan," pungkas perwira polisi berpangkat tiga balok itu.
(luq)
Lihat Juga :