Brutal! 2 Remaja Lampung Tengah Tega Tikam Tetangga hingga Tewas
loading...
A
A
A
LAMPUNG TENGAH - Dua remaja ditangkap usai membunuh temannya di bawah Jembatan Kembar, Lintas Pantai Timur, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Timur. Kedua remaja brtutal tersebut yakni AD (16) dan NV (19).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo mengatakan, korban bernama Muklisin (31) merupakan tetangga para pelaku. ”Untuk motifnya masih belum diketahui, hingga kini kedua pelaku masih diperiksa penyidik,” kata Andik, Selasa (19/9/2023).
Pengungkapan peristiwa pembunuhan itu bermula saat warga digegerkan dengan adanya penemuan mayat di sungai Way Seputih, Jembatan Kembar Lintas Pantai Timur, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, Sabtu (16/9) sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung mendatangi lokasi untuk menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
”Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah warga, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan menangkap pelaku kurang dari 12 jam di dua tempat berbeda,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku AF mengaku telah melakukan penikaman terhadap korban lebih dari lima tusukan.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider 365 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo mengatakan, korban bernama Muklisin (31) merupakan tetangga para pelaku. ”Untuk motifnya masih belum diketahui, hingga kini kedua pelaku masih diperiksa penyidik,” kata Andik, Selasa (19/9/2023).
Pengungkapan peristiwa pembunuhan itu bermula saat warga digegerkan dengan adanya penemuan mayat di sungai Way Seputih, Jembatan Kembar Lintas Pantai Timur, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, Sabtu (16/9) sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung mendatangi lokasi untuk menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
”Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah warga, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan menangkap pelaku kurang dari 12 jam di dua tempat berbeda,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku AF mengaku telah melakukan penikaman terhadap korban lebih dari lima tusukan.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider 365 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
(ams)