4 Kali Tunda Pembacaan Tuntutan Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Hakim Beri JPU Kesempatan Terakhir
Senin, 18 September 2023 - 16:26 WIB
loading...
Majelis Hakim dalam sidang kasus pembunuhan berencana Wowon cs di PN Bekasi memberikan kesempatan terakhir kepada JPU untuk pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
BEKASI - Majelis Hakim dalam sidang kasus pembunuhan berencana Wowon cs di Pengadilan Negeri Bekasi memberikan kesempatan terakhir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa. Pasalnya, JPU telah menunda sebanyak empat kali pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berantai tersebut.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (18/9/2023) ini Jaksa penuntut umum (JPU) kembali batal membacakan tuntutan kepada Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
JPU Omar Syarif Hidayat mengungkapkan, alasan sidang harus ditunda lantaran berkas belum siap. Alasan ini juga yang dikeluarkan oleh JPU saat batal membacakan tuntutan pada 29 Agustus, 5 September 2023, dan 12 September 2023.
“Untuk tuntutan masih dalam proses penyusunan, kami minta waktu satu minggu lagi Yang Mulia,” kata Omar Syarif Hidayat, di Ruang Sidang Sari II pada Pengadilan Negeri Bekasi.
Mendengar pernyataan dari JPU, Hakim Ketua Suparna meminta JPU agar tidak berlarut-larut dalam menyusun berkas penuntutan.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (18/9/2023) ini Jaksa penuntut umum (JPU) kembali batal membacakan tuntutan kepada Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
JPU Omar Syarif Hidayat mengungkapkan, alasan sidang harus ditunda lantaran berkas belum siap. Alasan ini juga yang dikeluarkan oleh JPU saat batal membacakan tuntutan pada 29 Agustus, 5 September 2023, dan 12 September 2023.
“Untuk tuntutan masih dalam proses penyusunan, kami minta waktu satu minggu lagi Yang Mulia,” kata Omar Syarif Hidayat, di Ruang Sidang Sari II pada Pengadilan Negeri Bekasi.
Mendengar pernyataan dari JPU, Hakim Ketua Suparna meminta JPU agar tidak berlarut-larut dalam menyusun berkas penuntutan.
Lihat Juga :