Eksekusi Lahan Proyek Tol Semarang-Batang Ricuh, Warga Sandera Alat Berat

Selasa, 09 Mei 2017 - 13:49 WIB
Eksekusi Lahan Proyek Tol Semarang-Batang Ricuh, Warga Sandera Alat Berat
Eksekusi Lahan Proyek Tol Semarang-Batang Ricuh, Warga Sandera Alat Berat
A A A
KENDAL - Eksekusi lahan yang terkena proyek Jalan Tol Semarang-Batang di Desa Wungurejo dan Tejorejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (9/5/2017) siang berlangsung ricuh. Warga sempat menyandera alat berat dan terlibat saling dorong dengan petugas keamanan.

Sejak Selasa pagi, ratusan warga Wungurejo dan Tejorejo, Kecamatan Ringinarum, Kendal sudah menyandera alat berat yang akan digunakan untuk meratakan lahan pertanian. Sambil membawa poster dan spanduk tuntutan, warga menduduki alat berat dan menghadang di tengah jalan.

Proses eksekusi yang rencananya dilaksanakan Selasa pagi terpaksa molor hingga siang karena warga nekat menyandera alat berat. Warga juga menggelar zikir dan doa bersama agar proses eksekusi batal dilaksanakan.

Namun, batas akhir pengosongan tanah yang diberikan Pengadilan Negeri Kendal diabaikan warga sehingga terpaksa dilakukan eksekusi. Warga sempat emosi saat pelaksana proyek Jalan Tol Semarang-Batang mulai menyalakan alat berat.

Warga terlibat aksi dorong dengan petugas yang mengamankan alat berat, sehingga suasana semakin panas dan ricuh. Warga emosi hingga terlibat adu mulut dengan petugas keamanan, namun eksekusi tetap dilaksanakan.

Enam alat berat yang diterjunkan untuk meratakan lahan pertanian, sempat dihadang warga yang melindungi lahan pertaniannya. Aksi kejar-kejaran terjadi untuk mencegah warga yang menghadang alat berat. Sejumlah warga yang melawan diamankan polisi.

Perwakilan warga, Samsudin, mengatakan tidak menolak pembangunan jalan tol. Namun, yang diperjuangkan adalah ganti rugi lahan yang tidak manusiawi. Warga meminta peninjauan ulang eksekusi, namun diabaikan petugas.

Panitera Pengadilan Negeri Kendal Soedi mengatakan, warga sudah diberitahu bahwa uang ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri dan warga bisa segera mengambil. Namun, dari 98 bidang baru sekitar 32 bidang yang mengambil ganti rugi. Hingga akhir batas waktu tidak diambil terpaksa dilakukan eksekusi.

Petugas Pembuat Komitmen Tendy Hardianto mengatakan, harga yang ditetapkan hasil penilaian Rp220 ribu per meter dan Pengadilan Negeri Kendal menetapkan harga menjadi Rp350 ribu per meter. Hasil kasasi Mahkamah Agung menetapkan harga kembali ke Rp220 ribu per meter.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4762 seconds (0.1#10.140)