Nelayan Pemerkosa Anak Kandung Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 27 April 2017 - 22:34 WIB
Nelayan Pemerkosa Anak Kandung Terancam 20 Tahun Penjara
Nelayan Pemerkosa Anak Kandung Terancam 20 Tahun Penjara
A A A
BITUNG - Meski mengaku menyesali perbuatannya, SM (35), nelayan pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolsek Aertembaga Iptu Fandi Ba'u mengatakan, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara itu dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kapolsek juga menjelaskan, G (15) yang merupakan korban menunjukkan gelagat murung beberapa hari belakangan. Remaja yang sudah putus sekolah ini, akhirnya mengaku ketika ibu korban yang curiga langsung menginterogasinya.

"Setelah diinterogasi, akhirnya korban mengaku bahwa dirinya sudah lima kali diperkosa, dua kali di rumah kontrakan ayahnya, sementara tiga kali lagi terjadi di rumah omanya yang letaknya di kelurahan sebelah," katanya, Kamis (27/4/2017).

Kapolsek mengaku akan berkoordinasi dengan beberapa instansi termasuk memberikan pendampingan pada korban.

Sementara, SM mengaku menyesal telah menyetubuhi anaknya. "Saya menyesal, saat itu saya mabuk," katanya. (Baca Juga: Mabuk, Nelayan Setubuhi Anak Kandung Sebanyak Lima Kali(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8239 seconds (0.1#10.140)