Ciptakan Tata Kota yang Nyaman, Wali Kota Irsan Tertibkan Pedagang Kaki Lima
Rabu, 13 September 2023 - 16:51 WIB
loading...
A
A
A
Ia mengatakan, pihaknya melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP serta Dinas Kominfo Padangsidimpuan, dua bulan ini sudah menyampaikan dan mengimbau kepada pedagang kakilima yang berada di seputaran Jalan Thamrin.
"Penertiban PKL dan parkir liar sesuai Surat Edaran Nomor: 331.1/130 tentang larangan berjualan di daerah milik jalan dan daerah manfaat jalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2023 Tanggal 15 Agustus 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2005 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Daerah Kota Padangsidimpuan, kemudian SK Wali Kota Padangsidimpuan Nomor: 428/KPTS/2022 Tanggal 09 November 2022 Tentang Tim Penertiban, Penataan, Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Normalisasi Peruntukan Penggunaan Jalan di Kota Padangsidimpuan," tutur Kasatpol.
Turut terlibat dalam gotong-royong Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, Danyon Inf. 123/RW Letkol Inf. Emick Chandra Nasution, Dandim 0212/TS diwakili oleh Danramil 0212/02 Kota Kapten Inf. Maryanto serta pimpinan OPD se-Kota Padangsidimpuan.
"Penertiban PKL dan parkir liar sesuai Surat Edaran Nomor: 331.1/130 tentang larangan berjualan di daerah milik jalan dan daerah manfaat jalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2023 Tanggal 15 Agustus 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2005 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Daerah Kota Padangsidimpuan, kemudian SK Wali Kota Padangsidimpuan Nomor: 428/KPTS/2022 Tanggal 09 November 2022 Tentang Tim Penertiban, Penataan, Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Normalisasi Peruntukan Penggunaan Jalan di Kota Padangsidimpuan," tutur Kasatpol.
Turut terlibat dalam gotong-royong Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, Danyon Inf. 123/RW Letkol Inf. Emick Chandra Nasution, Dandim 0212/TS diwakili oleh Danramil 0212/02 Kota Kapten Inf. Maryanto serta pimpinan OPD se-Kota Padangsidimpuan.
(ars)
Lihat Juga :