Perusahaan Jasa Angkut Limbah Ini Minta Klarifikasi Pembayaran Kontrak Angkut Limbah B3

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 13:03 WIB
loading...
Perusahaan Jasa Angkut...
CEO PT Shali Riau Lestari, Marta Uli Emmelia saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020). Foto/SINDOnews/Mihardi
A A A
JAKARTA - Bak pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga, kondisi tersebut dialami perusahaan jasa pengangkutan limbah PT Shali Riau Lestari. Pada masa pandemi virus Corona ini, PT Shali Riau Lestari harus tetap menanggung beban biaya operasional dan gaji pekerjanya, walau kondisi keuangan perusahaan minus akibat tertunggaknya pembayaran pekerjaan yang telah dilakukannya

CEO PT Shali Riau Lestari, Marta Uli Emmelia menjelaskan, bermula dari kerja sama pada 2019 antara PT Shali Riau Lestari yang bergerak dalam jasa pengangkutan limbah B3 dan PT EMP Malacca Strait, perusahaan ekplorasi sumur minyak yang mengandung air, pasir, tanah dan minyak bumi.

Dalam perjanjian tersebut, kata Marta, pembayaran akan dilakukan apabila semua limbah hasil ekplorasi PT EMP Malacca Strait sudah diangkut ke tempat pembuangan akhir. Dalam isi kontrak kerja sama disebut nilai kontraknya sebesar Rp574.431.700. (Baca juga; Polisi Gulung Komplotan Penjahat Modus Ban Kempes di Mampang )

“Namun PT EMP Malacca Strait baru menyicil satu kali sebesar Rp50 juta. Ini sudah menyalahi isi kontrak yang seharusnya dibayar lunas setelah selesai pekerjaannya. Itulah yang ingin kami tagih," ujar Martha saat memberi keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/8/2020).

Martha menuturkan, setelah pekerjaan pengangkutan limbah yang dikerjakan PT Shali Riau Lestari, sudah enam bulan PT EMP Malacca Strait tak kunjung memenuhi kewajibannya. Akibatnya, PT Shali Riau Lestari mengalami kesulitan operasional terutama untuk membayar gaji 25 orang pekerjanya.

"Berbagai upaya mediasi dan penagihan telah dilakukan agar PT EMP Malacca Strait membayarkan kewajibannya, namun tetap tidak dilaksanakan. Padahal sesuai petunjuk KLHK, proses pembersihan limbah B3 tetap harus berjalan meski di tengah pandemi COVID-19," terang Martha.

Di kesempatan yang sama, Ade Muhamad Nur selaku penasihat hukum PT Shali Riau Lestari menjelaskan, karena tidak ada itikad baik dari PT EMP Malacca Strait, pihaknya berencana segera mensomasi PT EMP Malacca Strait untuk segera melaksanakan kewajibannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Hindari Risiko Kerusakan...
Hindari Risiko Kerusakan Barang, Ini 7 Tips Packing dari J&T Cargo
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Rekomendasi
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved