Sesalkan Kawasan Wisata Gunung Bromo Terbakar, Perindo: Keteledoran yang Tak Bisa Ditolerir!
loading...
A
A
A
Diduga kebakaran akibat adanya aktivitas wisatawan yang menyalakan flare saat foto prewedding di kawasan Bukit Teletubbies.
Kejadian ini terekam ponsel oleh warga sekitar melalui sebuah video berdurasi 41 detik. Video ini beredar viral di media sosial. Pada video tersebut tampak sejumlah laki-laki dan satu perempuan berpakaian putih, membawa peralatan untuk pemotretan.
Mereka membawa tripod dan kamera serta tengah berjalan santai padahal di belakangnya terlihat api makin besar. Para wisatawan itu, tampak terlihat santai seusai api menyambar dan membakar lahan di belakang tepat tulisan Bukit Teletubbies.
Dalam kejadian itu, satu manajer EO prewedding berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya dikenakan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, ada sangkaan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
Akibat kebakaran ini pula, jalur Malang - Lumajang melalui Poncokusumo dan kawasan TNBTS ditutup total.
Api sudah mulai mendekati kawasan Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Bahkan dari beberapa video yang beredar api berada di bukit di bawah cafe Bromo Hillside yang ada di Dusun Jarak Ijo, Desa Ngadas, Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
Kejadian ini terekam ponsel oleh warga sekitar melalui sebuah video berdurasi 41 detik. Video ini beredar viral di media sosial. Pada video tersebut tampak sejumlah laki-laki dan satu perempuan berpakaian putih, membawa peralatan untuk pemotretan.
Mereka membawa tripod dan kamera serta tengah berjalan santai padahal di belakangnya terlihat api makin besar. Para wisatawan itu, tampak terlihat santai seusai api menyambar dan membakar lahan di belakang tepat tulisan Bukit Teletubbies.
Dalam kejadian itu, satu manajer EO prewedding berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya dikenakan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, ada sangkaan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
Akibat kebakaran ini pula, jalur Malang - Lumajang melalui Poncokusumo dan kawasan TNBTS ditutup total.
Api sudah mulai mendekati kawasan Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Bahkan dari beberapa video yang beredar api berada di bukit di bawah cafe Bromo Hillside yang ada di Dusun Jarak Ijo, Desa Ngadas, Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
(shf)