Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Heru Budi: Terserah Polisi
Senin, 11 September 2023 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
"Ternyata penilangan tidak efektif. Satgas mengimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis kendaraan," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan tilang uji emisi sejak 1 September hingga 31 November 2023.
Pemberian sanksi tilang merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan aturan tersebut, pengendara motor yang melanggar aturan dikenakan denda Rp250 ribu dan pengemudi mobil Rp500 ribu.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan tilang uji emisi sejak 1 September hingga 31 November 2023.
Pemberian sanksi tilang merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan aturan tersebut, pengendara motor yang melanggar aturan dikenakan denda Rp250 ribu dan pengemudi mobil Rp500 ribu.
(jon)
Lihat Juga :