PN Jakbar Kirim Berkas Kasasi Teddy Minahasa ke MA
Senin, 11 September 2023 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
"Lalu, MA akan membuat nomor perkara dulu diregister di daftar dengan nomor perkara dan ditetapkan majelis hakim," tambah Sobandi.
Setelah itu, hakim akan melakukan pengucapan putusan paling lama dilakukan tiga bulan setelah berkas diterima.
Sebelumnya diberitakan, Teddy divonis penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.
Kemudian, mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti alias Anita divonis 17 tahun penjara, serta mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto divonis 17 tahun penjara.
Setelah itu, hakim akan melakukan pengucapan putusan paling lama dilakukan tiga bulan setelah berkas diterima.
Sebelumnya diberitakan, Teddy divonis penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.
Kemudian, mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti alias Anita divonis 17 tahun penjara, serta mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto divonis 17 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :