Terima Pungli Rp130 Juta, Kades di Serang Dituntut 7 Bulan Penjara

Kamis, 13 April 2017 - 18:58 WIB
Terima Pungli Rp130 Juta, Kades di Serang Dituntut 7 Bulan Penjara
Terima Pungli Rp130 Juta, Kades di Serang Dituntut 7 Bulan Penjara
A A A
SERANG - Kepala Desa Songgom Jaya Supendi terdakwa kasus pungli dituntut selama tujuh bulan penjara di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (13/4/2017). Terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan dan pungutan liar untuk mengurus pembuatan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Mitra Karya Texindo sebesar Rp130 juta.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan JPU Andri Saputra dihadapan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menyatakan terdakwa Supendi yang kini masih menjabat sebagai Kepala Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supendi dengan pidana penjara selama tujuh bulan penjara," kata JPU Andri Saputra saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang. Kamis (12/4/2017).

Andri menyatakan, bukti-bukti berupa satu lembar slip pemindahan dana antar rekening bank BCA sebesar Rp130 juta pada tanggal 11 Agustus 2014 dan tanggal 23 Mei 2014 sebesar Rp40 juta.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa Surat pengajuan IMB yang dikeluarkan Kepala Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Kuitansi atas nama terdakwa sebesar Rp40 juta.

Sebelum menjatuhkan hukuman tersebut hal-hal yang dijadikan jaksa sebagai bahan pertimbangan sebelum mengajukan tuntutan pidana terhadap Supendi yakni, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa merugikan PT Mitra Karya Texindo.

"Hal hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya, terdakwa merasa menyesal, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Andri.

Menanggapi tuntutan tersebut, Supendi yang kini statusnya tahanan kota akan mengikuti agenda sidang berikutnya pada pekan depan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7251 seconds (0.1#10.140)