Ancam Sebar Video Pasangan Kekasih Bersetubuh, Pria di Pangkep Ditangkap Polisi

Kamis, 07 September 2023 - 14:32 WIB
loading...
Ancam Sebar Video Pasangan...
Satreskrim Polres Pangkep, berhasil menangkap pelaku penyebaran video porno dan pemerasan. Foto/iNews TV/Udin Syahruddin
A A A
PANGKEP - Seorang pria di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, berinisial CL (32) ditangkap Satreskrim Polres Pangkep. CL ditangkap usai dilaporkan korban berinisial AI (24), atas ancaman penyebaran video bersetubuh yang dilakukan AI dengan kekasihnya.

Baca juga: Viral! Bule Tanpa Malu Bersetubuh di Tepi Pantai dan Ditonton Banyak Orang

Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Prawira Wardany mengatakan, penangkapan pelaku perekaman dan pengancaman penyebaran video bersetubuh tersebut, berawal dari adanya laporan polisi nomor 256/IX/2023. "Tersangka CL berasal dari Kota Makassar," terangnya, Kamis (7/9/2023).



Prawira Wardany mengatakan, CL merekam korban saat bersetubuh dengan kekasihnya di sebuah kamar kos Jalan Anggrek IGM, Kelurahan Padoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

Baca juga: Nyalakan Flare saat Foto Prewedding Bikin Bukit Teletubbies Bromo Kembali Membara

Pelaku merekam korban saat bersetubuh melalui jendela kamarnya, dengan menggunakan ponsel. "Setelah mendapatkan rekaman video bersetubuh korban, pelaku menyimpan video tersebut dan dikirim kepada korban melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA)," ungkap Prawira Wardany.

Saat mengirimkan video bersetubuh kepada korban, pelaku juga mengancam korban akan menyebarkan video tersebut ke media sosial, apabila korban tidak melayani telepon video seks. "Korban merasa keberatan dengan tindakan pelaku, kemudian melapor ke polisi," terangnya.

Usai menerima laporan korban, anggota Polres Pangkep langsung memburu pelaku, termasuk berkordinasi dengan Polsek Tamalanrea untuk melakukan penangkapan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap, dan digelandang ke Polres Pangkep untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Heboh! Anggota TNI Potong Rambut 90 Siswa Secara Sembarangan, Orang Tua Marah dan Nyaris Ricuh

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui tindakannya. Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 27 ayat 1 UU No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua buah ponsel milik pelaku. Kini pelaku penyebar video bersetubuh pasangan kekasih tersebut, dijebloskan ke sel tahanan Polres Pangkep untuk kepentingan penyelidikan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Detik-detik WNA Irak...
Detik-detik WNA Irak Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap di Bus
Polisi Tangkap Terduga...
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Aktivis Buruh Ermanto Usman
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Perjalanan Berliku Iran...
Perjalanan Berliku Iran Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Berita Terkini
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved