Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Dianggap Nikmati Penganiayaan David Ozora
Kamis, 07 September 2023 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
Selain menilai Mario Dandy menikmati melakukan aksi penganiayaannya terhadap David, hakim menyebutkan, perbuatannya telah merusak masa depan David Ozora. "Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," katanya.
Atas pertimbangan itu, majelis hakim menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," jelas hakim.
Baca juga: Breaking News: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Atas pertimbangan itu, majelis hakim menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," jelas hakim.
Baca juga: Breaking News: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
(abd)
Lihat Juga :