Langgar Kedaulatan, Panglima TNI Perintahkan Segel Perusahaan Telekomunikasi Malaysia

Jum'at, 07 April 2017 - 11:09 WIB
Langgar Kedaulatan,...
Langgar Kedaulatan, Panglima TNI Perintahkan Segel Perusahaan Telekomunikasi Malaysia
A A A
KEPRI - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memerintahkan TNI AL untuk menyegel salah satu perusahaan telekomunikasi milik Malaysia di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Panglima menilai perusahaan tersebut telah melanggar kadaulatan NKRI karena memasang kabel optik di wilayah teritorial Indonesia.

"Saya perintahkan TNI AL untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa, karena belum memiliki izin dari Pemerintah RI. Ini tentu melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara," tegas Panglima TNI dalam siaran persnya Jumat (7/3/2017).

Panglima TNI saat mengunjungi Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, sempat melihat lokasi kabel optik perusahaan telekomunikasi asal Malaysia. Panglima didampingi Kepala Staf Angkatan Darat Jendral Mulyono, Danlantamal IV Tanjung Pinang Laksamana Pertama TNI S Irawan, dan sejumlah petinggi TNI.

Gatot Nurmantyo menjelaskan, penghentian operasional perusahaan telekomunikasi bawah laut sesuai dengan Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983. Termasuk konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.

"Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan," tegasnya.

Panglima menjelaskan, kabel fiber optik milik PT Sacofa yang melintang di bawah laut Republik Indonesia dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara. "Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bila ada tambahan perangkat lain, sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam,"ujarnya.

Panglima menambahkan, operasional PT Sacofa sebenarnya telah berakhir pada 26 November 2016 dan sudah diputuskan untuk penghentian ā€ˇoperasionalnya. Namun pada 23 Maret 2017 beroperasi kembali. "Dari Kemenkopolhukam sudah menyampaikan bahwa perusahaan ini tidak boleh beroperasi lagi karena masalah ini menyangkut kedaulatan negara, dan kedaulatan negara adalah urusan TNI," katanya.

Menurut Panglima TNI, Pulau Anambas dan Natuna merupakan pulau yang lokasinya sangat strategis karena berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. "Tentara Nasional Indonesia wajib melindungi agar kedaulatan NKRI tetap terjaga," pungkas jebolan Akabri 1982 ini.
(wib)
Berita Terkait
Sengketa 4 Pulau Perbatasan...
Sengketa 4 Pulau Perbatasan Sumut-Aceh, Pemprov Sumut: Masuk Wilayah Kita
Fungsi dan Peran Pasar...
Fungsi dan Peran Pasar di Perbatasan Pulau Sebatik
5 Fakta Pulau Sebatik,...
5 Fakta Pulau Sebatik, Pulau Perbatasan antara Indonesia dan Malaysia
8 Perbatasan Negara...
8 Perbatasan Negara Paling Mengerikan Se-Asia
Pembangunan di Wilayah...
Pembangunan di Wilayah Perbatasan, Pemerintah Gelontorkan Rp10,5 Triliun
China Tumpuk Jet Tempur...
China Tumpuk Jet Tempur Dekat India, Perang Dikhawatirkan Pecah
Berita Terkini
Wasiat Arya Wiraraja...
Wasiat Arya Wiraraja Picu Pasukan Jayakatwang Kediri Serang Kerajaan Singasari
2 jam yang lalu
Meresahkan! Geng Motor...
Meresahkan! Geng Motor Keroyok Pemuda hingga Tewas di Minimarket
2 jam yang lalu
Gubernur Khofifah Dukung...
Gubernur Khofifah Dukung Usulan KH M Yusuf Hasyim sebagai Pahlawan Nasional
3 jam yang lalu
Pengaruh Candu Merasuki...
Pengaruh Candu Merasuki Pasukan Pangeran Diponegoro saat Perang Jawa
3 jam yang lalu
Oknum Brimob Diduga...
Oknum Brimob Diduga Aniaya Karyawan Leasing di Kendari, Polda Sultra Lakukan Penyelidikan
11 jam yang lalu
Tragis! 3 Pekerja Pabrik...
Tragis! 3 Pekerja Pabrik Kulit di Sumedang Sempat Saling Menolong hingga Meninggal di dalam Kubangan Limbah
11 jam yang lalu
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved