Polresta Malang Kota Ungkap Modus Baru Penjualan Motor Hasil Curian

Selasa, 05 September 2023 - 12:32 WIB
loading...
Polresta Malang Kota...
Pelaku pencurian dan penadah sepeda motor diamankan Polresta Malang Kota. Foto/Avirista Midaada/MPI
A A A
MALANG - Polresta Malang Kota mengungkap modus baru dalam penjualan sepeda motor hasil curian. Hal ini diawali dari laporan kehilangan yang kemudian dilakukan penyelidikan di wilayah Sudimoro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo mengungkapkan, pihaknya menerima laporan kehilangan sebuah sepeda motor trail. Dari laporan kehilangan itu terjadi di daerah Jalan Sudimoro Utara Nomor 30 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan kita temukan bahwa kendaraan dari milik korban ini berada di daerah Purwosari, Kabupaten Pasuruan," ucap Anton Widodo, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Selasa (5/9/2023).

Berikutnya, petugas melakukan penyelidikan ke arah Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan menemukan terduga penadah berinisial EC pada salah satu perumahan di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Puluhan Motor Hasil Curian Diamankan Satreskrim Polresta Barelang

"Dari pengakuan EC, kita melakukan pengembangan ke penadah lainnya di kawasan Prigen, Pasuruan. Dari sanalah akhirnya diamankan dua orang penadah berinisial AKF dan AZ," kata Anton.

"Di daerah Prigen, Kabupaten Pasuruan, disitulah tempat ini mengubah nokan (nomor rangka) nosin (nomor mesin kendaraan yang bermotor yang dicuri), sudah didapatkan," tambahnya.

Menurut Anton, modusnya para penadah ini membeli surat-surat STNK dan BPKB sepeda motor asli secara online di media sosial seharga Rp 2 - 3 juta.

Kemudian para penadah ini meminta MS dan RD, kedua pelaku pencurian yang mengeksekusi mencari sepeda motor sesuai pesanan dari STNK dan BPKB yang masuk. Kebetulan saat itu, para penadah ini mendapat STNK dan BPKB sepeda motor Honda Trail, sehingga kedua pelaku melakukan pencurian.

"Motor curian itu dia rubah nokan (nomor rangka), nosin (nomor mesin) dengan menggunakan ini peralatannya, printer-nya dicetak baru sesuai dengan pesanan yang diterima oleh penadah. Jadi seolah-olah dokumen kendaraan dengan nokan nosinnya sama, padahal beda," tuturnya.

Dari sepeda motor curian yang didapat, dengan nomor rangka dan nomor mesin palsu yang diubah, penadah kemudian menjual sepeda motor secara online, dengan harga selisih sedikit dengan motor yang ada di pasaran.

"Nomor rangka dan nomor mesin itu disesuaikan dengan nomor surat-surat STNK dan BPKB asli, tetapi sebenarnya nomornya berbeda dari kendaraan aslinya. Motor itu dijual secara online ke warga," ujarnya.

Akibat perbuatannya, dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MS dan RD terancam Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Untuk penadahnya dikenakan Pasal 340 ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Polda Metro Bongkar...
Polda Metro Bongkar Gudang Ribuan Motor Hasil Kejahatan Siap Ekspor, Ini Penampakannya
Keren! Usai Gerbang...
Keren! Usai Gerbang Pintar, RT 11 Gandaria Utara Pasang GPS Lawan Curanmor
Jungkook BTS Pamer Motor...
Jungkook BTS Pamer Motor Baru setelah Holigan Bike Challenge Viral
Dadan Hindayana: Motor...
Dadan Hindayana: Motor Berlogo BGN yang Viral Belum Dibagikan ke SPPG
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Rekomendasi
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved