Terbongkar! Kebejatan Pimpinan Ponpes Gunung Kencana Lebak Cabuli 6 Santriwati Selama 3 Tahun
Selasa, 05 September 2023 - 09:09 WIB
loading...
Polres Lebak mengamankan pimpinan Ponpes MS (37) di Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten usai menyetubuhi 6 santriwati. Foto/iNews TV/Iskandar Nasution
A
A
A
LEBAK - Aksi bejat dilakukan seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten. Bagaimana tidak aksi cabulnya itu dilakukan terhadap enam santriwati asuhannya selama tiga tahun lamannya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak Ipda Sutrisno mengungkapkan kasus ini terungkap setelah para korban saling bercerita ketika mereka ditiduri oleh pimpinan pondok pesantren mereka sendiri.
”Awalnya saling cerita antar korban hingga beberapa korban mengaku sulit melakukan buang air kecil, akibat perbuatan cabul tersangka MS (37). Modus pelaku yakni melakukan penyembuhan,” kata Sutrisno kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Heboh! Polsek Plered Dikepung Emak-emak, Guru Ngaji Dilaporkan Cabuli Santri
Karena tak tahan menjadi korban pencabulan gurunya, akhirnya para korban melaporkan kasus ini kepada kepolisian hingga akhirnya tersangka langsung diamankan.
”Aksi cabul tersangka mulai tahun 2021 hingga 2023, 5 korban di antaranya di bawah 17 tahun, dan 1 korban berusian 20 tahun,” ungkapnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak Ipda Sutrisno mengungkapkan kasus ini terungkap setelah para korban saling bercerita ketika mereka ditiduri oleh pimpinan pondok pesantren mereka sendiri.
”Awalnya saling cerita antar korban hingga beberapa korban mengaku sulit melakukan buang air kecil, akibat perbuatan cabul tersangka MS (37). Modus pelaku yakni melakukan penyembuhan,” kata Sutrisno kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Heboh! Polsek Plered Dikepung Emak-emak, Guru Ngaji Dilaporkan Cabuli Santri
Karena tak tahan menjadi korban pencabulan gurunya, akhirnya para korban melaporkan kasus ini kepada kepolisian hingga akhirnya tersangka langsung diamankan.
”Aksi cabul tersangka mulai tahun 2021 hingga 2023, 5 korban di antaranya di bawah 17 tahun, dan 1 korban berusian 20 tahun,” ungkapnya.
Lihat Juga :