Pemprov Telah Salurkan 36.817 Bantuan Sosial bagi Warga Terdampak Wabah Corona

Rabu, 29 April 2020 - 21:08 WIB
loading...
Pemprov Telah Salurkan 36.817 Bantuan Sosial bagi Warga Terdampak Wabah Corona
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat melepas bantuan sembako bagi warga terdampak wabah COVID-19. Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Hingga saat ini, Pemprov Jabar telah menyalurkan 36.817 bantuan sosial bernilai Rp500 terdiri atas sembako dan uang tunai untuk warga terdampak wabah virus Corona atau COVID-19.

Dari total bantuan yang telah disalurkan itu, kurang dari 1 persen yang ditolak warga dan pemerintah desa. Bantuan tersebut dikembalikan karena khawatir memicu kecemburuan sosial.

Kadiv Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Arifin Soedjayana mengatakan, bantuan uang tunai dan sembako dari Pemprov Jabar itu menyasar pada warga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data tersebut, kata Arifin, dihimpun dalam rentang waktu 15 April hingga sekarang. "Yang dikembalikan hanya 2.366 atau sekitar 1 persen," kata dia ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (29/4/2020).

Arifin mengemukakan, bantuan dikembalikan setelah mendapatkan penolakan dari pemerintah desa, bukan karena penerima meninggal dunia atau perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Untuk menyalurkan bantuan tersebut agar tepat sasaran, ujar dia, Pemprov Jabar masih bekerja sama dengan PT Pos. Pihaknya juga berkoordinasi dengan PT Pos untuk mengetahui alasan pasti warga menolak dan mengembalikan bantuan tersebut.

"Kalau dikembalikan karena perbedaan NIK atau penerima telah meninggal dunia itu mah sedikit gak terlalu banyak," ujar dia.

Berdasarkan penelusuran sementara, tutur Arifin, penyebab bantuan ditolak dan dikembalikan, adalah akibat persoalan pendataan dan maraknya bantuan dari pemerintah pusat tanpa koordinasi, seperti bantuan Kementerian Desa dan Presiden.

Sebagai solusi bagi warga non-DTKS segera menerima bantuan, tutur Arifin, Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub).

"Jika Kepgub tersebut Rabu 29 April 2020, bantuan untuk warga kategori non-DTKS mulai didistribusikan besok, Kamis 30 April 2020," tutur Arifin.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1468 seconds (0.1#10.140)