Panglima TNI: Sidang Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Oknum Paspampres Terbuka
Jum'at, 01 September 2023 - 11:45 WIB
loading...
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri). Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan sidang kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur yang dilakukan oknum anggota TNI berjalan terbuka. Panglima TNI mempersilakan publik untuk menyaksikan langsung sidang kasus ini.
"Silakan publik umenyaksikan langsung sidang kasus ini," ungkap Yudo kepada awak media usai memimpin apel pasukan Pengamanan (Pam) KTT Ke-43 ASEAN SUMMIT Tahun 2023 di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat pada Jumat (1/9/2023) pagi didampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Yudo mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut merupakan tindakan kriminal murni dan tidak dapat ditolerir dengan alasan apapun.
"Sidangnya mau hadir semuanya boleh. Tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini memang kriminal," katanya. Yudo mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawasi persidangan kasus tersebut sampai tuntas.
Baca: Oknum Paspampres Bunuh Imam Masykur, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum
"Silakan rekan-rekan semuanya untuk mengecek di Pomdam. Kita Puspomad maupun Puspom TNI selalu mengawasi, supervisi. Dari awal sudah saya sampaikan, ya tolong tidak usah ragu-ragu lagi kalian bisa mengecek semuanya penyidikan sampai nanti sidang," uujar.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tiga oknum anggota TNI yang salah satunya merupakan oknum anggota Paspampres melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur.
Jenazah korban Imam Masykur dibuang di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut Pomdam Jaya sudah menetapkan 3 anggota TNI sebagai tersangka dan ditahan yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J.
"Silakan publik umenyaksikan langsung sidang kasus ini," ungkap Yudo kepada awak media usai memimpin apel pasukan Pengamanan (Pam) KTT Ke-43 ASEAN SUMMIT Tahun 2023 di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat pada Jumat (1/9/2023) pagi didampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Yudo mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut merupakan tindakan kriminal murni dan tidak dapat ditolerir dengan alasan apapun.
"Sidangnya mau hadir semuanya boleh. Tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini memang kriminal," katanya. Yudo mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawasi persidangan kasus tersebut sampai tuntas.
Baca: Oknum Paspampres Bunuh Imam Masykur, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum
"Silakan rekan-rekan semuanya untuk mengecek di Pomdam. Kita Puspomad maupun Puspom TNI selalu mengawasi, supervisi. Dari awal sudah saya sampaikan, ya tolong tidak usah ragu-ragu lagi kalian bisa mengecek semuanya penyidikan sampai nanti sidang," uujar.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tiga oknum anggota TNI yang salah satunya merupakan oknum anggota Paspampres melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur.
Jenazah korban Imam Masykur dibuang di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut Pomdam Jaya sudah menetapkan 3 anggota TNI sebagai tersangka dan ditahan yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J.
Lihat Juga :