Catat! Mulai 3 September Tarif Jalan Tol Gempol-Pasuruan Naik
loading...
A
A
A
PASURUAN - Penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Gempol-Pasuruan mulai diberlakukan Minggu (3/9/2023) pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif Tol Gempol - Pasuruan mengalami kenaikan bervariasi dimulai Rp1.500 dari tarif tol lama yang berlaku.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1080/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan.
Penyesuaian tarif yang diberlakukan di tol yang dikelola PT Jasamarga Gempol Pasuruan (PT JGP) sesuai dengan hasil evaluasi kembali rencana usaha sebagaimana Amandemen X Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pasuruan.
Besaran tarif lengkap bisa dilihat di tabel. Sebagai contoh, kendaraan golongan satu dari Gempol tujuan Bangil yang semula Rp8.000 disesuaikan menjadi Rp8.500.
Kemudian golongan satu dari Rembang ke Gempol yang semula Rp16.000 disesuaikan menjadi Rp19.000.
Penyesuaian tarif ini merupakan kompensasi pemerintah untuk menjaga kelayakan investasi sesuai Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Tahun 2021 yang menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif untuk Tahun 2021 dan 2023.
Untuk memastikan iklim investasi jalan tol, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.
PT JGP secara konsisten terus meningkatkan pelayanan di seluruh aspek jalan tol.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1080/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan.
Penyesuaian tarif yang diberlakukan di tol yang dikelola PT Jasamarga Gempol Pasuruan (PT JGP) sesuai dengan hasil evaluasi kembali rencana usaha sebagaimana Amandemen X Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pasuruan.
Besaran tarif lengkap bisa dilihat di tabel. Sebagai contoh, kendaraan golongan satu dari Gempol tujuan Bangil yang semula Rp8.000 disesuaikan menjadi Rp8.500.
Kemudian golongan satu dari Rembang ke Gempol yang semula Rp16.000 disesuaikan menjadi Rp19.000.
Penyesuaian tarif ini merupakan kompensasi pemerintah untuk menjaga kelayakan investasi sesuai Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Tahun 2021 yang menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif untuk Tahun 2021 dan 2023.
Untuk memastikan iklim investasi jalan tol, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.
PT JGP secara konsisten terus meningkatkan pelayanan di seluruh aspek jalan tol.