Rangkap Jadi Pj Gubernur Jakarta, Ini Jabatan Heru Budi Sejak 2017
Senin, 28 Agustus 2023 - 12:39 WIB
loading...
A
A
A
Heru Budi Hartono memulai karier birokrasinya sebagai Staf Khusus Walikota Jakarta Utara pada 1993. Sejak itu, dia telah menduduki berbagai posisi strategis di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti Kepala Bagian Umum, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah.
Dia juga pernah menjadi Wali Kota Jakarta Utara pada 2014-2015. Kemudian pada 2017, Heru dipilih oleh Presiden Jokowi untuk menjadi Kepala Sekretariat Presiden untuk menggantikan Darmansjah Djumala yang ditugaskan sebagai Duta Besar Indonesia di Wina, Austria.
Sebagai Kasetpres, Heru bertanggung jawab untuk mengoordinasikan kegiatan-kegiatan protokoler dan administratif di lingkungan Istana Kepresidenan.
Heru menjabat sebagai Pj Gubernur hingga Pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang akan digelar pada November 2024. Selama menjadi Pj Gubernur, Heru Budi Hartono telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang menuai pro dan kontra dari publik.
Di antaranya adalah mengganti slogan “Sukses Jakarta Untuk Indonesia” yang diduga menghapus logo “Plus Jakarta” yang diciptakan oleh Anies Baswedan, merobohkan jalur pejalan kaki dan sepeda yang dibangun oleh Anies Baswedan, serta membatasi usia pekerja harian lepas (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dia juga pernah menjadi Wali Kota Jakarta Utara pada 2014-2015. Kemudian pada 2017, Heru dipilih oleh Presiden Jokowi untuk menjadi Kepala Sekretariat Presiden untuk menggantikan Darmansjah Djumala yang ditugaskan sebagai Duta Besar Indonesia di Wina, Austria.
Sebagai Kasetpres, Heru bertanggung jawab untuk mengoordinasikan kegiatan-kegiatan protokoler dan administratif di lingkungan Istana Kepresidenan.
Heru menjabat sebagai Pj Gubernur hingga Pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang akan digelar pada November 2024. Selama menjadi Pj Gubernur, Heru Budi Hartono telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang menuai pro dan kontra dari publik.
Di antaranya adalah mengganti slogan “Sukses Jakarta Untuk Indonesia” yang diduga menghapus logo “Plus Jakarta” yang diciptakan oleh Anies Baswedan, merobohkan jalur pejalan kaki dan sepeda yang dibangun oleh Anies Baswedan, serta membatasi usia pekerja harian lepas (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
(okt)
Lihat Juga :