Periksa 6 Saksi Kasus Pengeroyokan YouTuber, Polisi: Terjadi Dugaan Tindak Pidana
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 01:37 WIB
loading...
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut telah memeriksa enam saksi terkait kasus pengeroyokan Youtuber di Tebet. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Polisi memeriksa 6 saksi buntut kasus pengeroyokan driver ojek online (Ojol) kepada YouTuber Laurendra Hutagalung, di Tebet, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
“Enam saksi sudah kami lakukan pemeriksaan baik dari tim YouTuber tersebut di mana terdapat tiga korban. Di antara tiga korban itu ada satu perempuan dan dua laki-laki,” ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Jumat (25/8/2023).
Bahkan, kata Yossi, satu dari enam saksi yang telah diperiksa merupakan warga yang ada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Kami juga telah memeriksa salah satu saksi dari warga yang ada di sekitar TKP pada saat kejadian. Nah dari pemeriksaan kami betul telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan,” katanya.
Baca juga: Cemburu Jadi Pemicu Bocah SMP Dikeroyok dan Motor Dirampas di Sunter
Yossi memastikan pihaknya memeriksa betul saksi terkait dugaan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
“Enam saksi sudah kami lakukan pemeriksaan baik dari tim YouTuber tersebut di mana terdapat tiga korban. Di antara tiga korban itu ada satu perempuan dan dua laki-laki,” ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Jumat (25/8/2023).
Bahkan, kata Yossi, satu dari enam saksi yang telah diperiksa merupakan warga yang ada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Kami juga telah memeriksa salah satu saksi dari warga yang ada di sekitar TKP pada saat kejadian. Nah dari pemeriksaan kami betul telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan,” katanya.
Baca juga: Cemburu Jadi Pemicu Bocah SMP Dikeroyok dan Motor Dirampas di Sunter
Yossi memastikan pihaknya memeriksa betul saksi terkait dugaan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Lihat Juga :