Hadapi Gugatan di MK, KPU Banten Siapkan Kuasa Hukum

Jum'at, 03 Maret 2017 - 15:02 WIB
Hadapi Gugatan di MK, KPU Banten Siapkan Kuasa Hukum
Hadapi Gugatan di MK, KPU Banten Siapkan Kuasa Hukum
A A A
SERANG - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menyiapkan kuasa hukum, saksi dan alat bukti menghadapi sidang gugatan dari tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Rano Karno – Embay Mulya Syarif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu dokumen salinan permohonan dari pihak pemohon yang akan dikirimkan oleh MK ke KPU Banten.

“Kuasa hukum sudah kita siapkan oleh bagian kesekretariatan. Yang penting kita siapkan nanti saksi saksi , alat bukti, karena kan nanti yang berbicara alat bukti,” kata Agus, Jumat (3/3/2017).

Agus menjelaskan, bukti-bukti yang disiapkan berupa dokumen form C1 pleno di delapan Kabupaten/Kota se Banten, DA dan lampirannya, DB dan DC.

Selain itu, pihaknya memprediksi yang menjadi materi gugatan oleh paslon nomor urut 2 yakni persoalan Politik Uang, Pemungutan Suara Ulang (PSU), Penggelembungan Surat Keterangan (Suket) dan sejumlah temuan lainnya.

“Permasalahan yang terjadi dari mulai tahapan pleno di PPS, PPK, Kabupaten/Kota, Provinsi dinamikanya mucul kita sudah persiapkan itu semua, termasuk di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang yang terjadi aksi walkout,” ujar Agus.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9701 seconds (0.1#10.140)