Dewan Kabupaten Bekasi Diduga Terima Gratifikasi Hewan Kurban
Kamis, 30 Juli 2020 - 21:01 WIB
loading...
A
A
A
Namun, kata dia, hewan kurban yang diterimanya akan dibagikan kepada warga setelah melalui proses pemotongan.”Oh bukan (gratifikasi), kan motongin buat warga, bukan buat saya. Saya nggak nerima duit. Ini kan proposal atas nama masjid bukan saya,” kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Pria yang menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi ini mengaku, tidak tahu dari mana berasalnya hewan kurban itu. Hanya saja dia, sebelum menerima hewan kurban tersebut telah mengajukan proposal kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi.
”Kami mengajukan ke Bappeda, selanjutnya saya tidak tahu dari perusahaan mana ini sapinya,” jelasnya. Namun, sapi yang diberikan kepada para wakil rakyat tersebut tampak diberi tanda seperti ada tulisanya dengan kode JBBK. Hingga saat ini, hewan itu masih duduk manis di taman kantor wakil rakyat tersebut.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara di DPRD Kabupaten Bekasi soal potensi terjadinya praktik gratifikasi saat pelaksanaan kurban pada Idul Adha tahun ini. Sebab, momentum seperti ini banyak terjadinya modus gratifikasi dalam pemberian hewan kurban.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan para penyelenggara negara dituntut untuk memahami dan memastikan setiap pemberian kepadanya bukan terkait jabatan yang melekat pada yang bersangkutan.”Yang dimaksud gratifikasi itu tidak hanya menerima dalam bentuk uang. Menurut undang-undang bisa diartikan dalam arti luas,” katanya.
Pria yang menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi ini mengaku, tidak tahu dari mana berasalnya hewan kurban itu. Hanya saja dia, sebelum menerima hewan kurban tersebut telah mengajukan proposal kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi.
”Kami mengajukan ke Bappeda, selanjutnya saya tidak tahu dari perusahaan mana ini sapinya,” jelasnya. Namun, sapi yang diberikan kepada para wakil rakyat tersebut tampak diberi tanda seperti ada tulisanya dengan kode JBBK. Hingga saat ini, hewan itu masih duduk manis di taman kantor wakil rakyat tersebut.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara di DPRD Kabupaten Bekasi soal potensi terjadinya praktik gratifikasi saat pelaksanaan kurban pada Idul Adha tahun ini. Sebab, momentum seperti ini banyak terjadinya modus gratifikasi dalam pemberian hewan kurban.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan para penyelenggara negara dituntut untuk memahami dan memastikan setiap pemberian kepadanya bukan terkait jabatan yang melekat pada yang bersangkutan.”Yang dimaksud gratifikasi itu tidak hanya menerima dalam bentuk uang. Menurut undang-undang bisa diartikan dalam arti luas,” katanya.
Lihat Juga :