Razia Emisi Kendaraan di 5 Titik Jakarta Dimulai Pagi Ini, Berikut Lokasinya
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 06:32 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Sarjoko, tilang uji emisi ini akan diberlakukan secara resmi pada 1 September hingga 30 November 2023.
"Nantinya, terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk motor Rp250 ribu dan Rp500 ribu untuk mobil," ungkap Sarjoko.
Baca Juga: Atasi Polusi, Pemkot Tangsel Uji Emisi Keliling di 7 Kecamatan
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi kendaraan bermotor ini merupakan salah satu cara menanggulangi polusi udara.
"Tanggal 1 September 2023 dilakukan razia bersama, kami sudah koordinasi dan bisa dilakukan tindak uji emisi," kata Asep Kuswanto.
"Nantinya, terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk motor Rp250 ribu dan Rp500 ribu untuk mobil," ungkap Sarjoko.
Baca Juga: Atasi Polusi, Pemkot Tangsel Uji Emisi Keliling di 7 Kecamatan
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi kendaraan bermotor ini merupakan salah satu cara menanggulangi polusi udara.
"Tanggal 1 September 2023 dilakukan razia bersama, kami sudah koordinasi dan bisa dilakukan tindak uji emisi," kata Asep Kuswanto.
(thm)
Lihat Juga :