Razia Emisi Kendaraan di 5 Titik Jakarta Dimulai Pagi Ini, Berikut Lokasinya
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 06:32 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta melakukan razia emisi kendaraan, Jumat (25/8/2023) pagi. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan razia emisi kendaraan, Jumat (25/8/2023) pagi. Razia emisi kendaraan ini dilakukan secara serentak di lima lokasi.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan razia emisi kendaraan ini akan dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
"Untuk razia uji emisi dilaksanakan secara serentak pada hari Jumat ini, yakni 25 Agustus 2023 mulai pukul 08.00-10.00 WIB," ujar Sarjoko.
Sarjoko menjelaskan, terdapat lima titik lokasi razia emisi kendaraan tersebut. Di wilayah Jakarta Utara akan dilakukan di Jalan RE Martadinata. Kemudian Jakarta Barat di sekitar Taman Anggrek.
Baca Juga: Denda Tilang Uji Emisi di Jakarta Maksimal Rp500.000
"Lalu Jakarta Selatan dilakukan di Terminal Blok M. Sedangkan untuk Jakarta Pusat di Jalan Asia Afrika, dan di Jakarta Timur nantinya dilakukan di Jalan Pemuda," terang Sarjoko.
Kendati demikian, lantaran masih bersifat uji coba, razia emisi ini hanya bersifat sosialisasi. Oleh sebab itu, belum ada denda bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan razia emisi kendaraan ini akan dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
"Untuk razia uji emisi dilaksanakan secara serentak pada hari Jumat ini, yakni 25 Agustus 2023 mulai pukul 08.00-10.00 WIB," ujar Sarjoko.
Sarjoko menjelaskan, terdapat lima titik lokasi razia emisi kendaraan tersebut. Di wilayah Jakarta Utara akan dilakukan di Jalan RE Martadinata. Kemudian Jakarta Barat di sekitar Taman Anggrek.
Baca Juga: Denda Tilang Uji Emisi di Jakarta Maksimal Rp500.000
"Lalu Jakarta Selatan dilakukan di Terminal Blok M. Sedangkan untuk Jakarta Pusat di Jalan Asia Afrika, dan di Jakarta Timur nantinya dilakukan di Jalan Pemuda," terang Sarjoko.
Kendati demikian, lantaran masih bersifat uji coba, razia emisi ini hanya bersifat sosialisasi. Oleh sebab itu, belum ada denda bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi.
Lihat Juga :