Pemkot Jaktim Kenakan Sanksi Tipiring bagi Warga yang Bakar Sampah Sembarangan
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 05:10 WIB
loading...
Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar menyatakan akan mengenakan sanksi tipiring kepada warga yang membakar sampah sembarangan. FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur memberlakukan sanksi tindak pidana ringan ( tipiring ) bagi warganya yang mem bakar sampah secara sembarangan. Ini dilakukan demi menekan peningkatan polusi udara di DKI Jakarta.
Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar menyampaikan pihaknya mengimbau kepada warga Kota Administrasi Jakarta Timur agar tidak membakar sampah secara sembarangan di tempat terbuka. "Kita ingatkan kepada warga di Jakarta Timur, jangan ada pembakaran sampah terbuka karena bakar sampah salah satu penyumbang polusi udara," kata Anwar kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Anwar mengungkapkan, apabila ada warga yang melanggar imbauan tersebut, pemkot akan bertindak tegas melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Adapun sanksi yang diberlakukan yakni tindak pidana ringan (tipiring).
"Pertama kita melakukan imbauan, kemudian monitoring (pemantauan), dan ketiga terkena OTT. Kalau OTT akan dikenakan tipiring sebagai efek jera," ujarnya.
Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar menyampaikan pihaknya mengimbau kepada warga Kota Administrasi Jakarta Timur agar tidak membakar sampah secara sembarangan di tempat terbuka. "Kita ingatkan kepada warga di Jakarta Timur, jangan ada pembakaran sampah terbuka karena bakar sampah salah satu penyumbang polusi udara," kata Anwar kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Anwar mengungkapkan, apabila ada warga yang melanggar imbauan tersebut, pemkot akan bertindak tegas melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Adapun sanksi yang diberlakukan yakni tindak pidana ringan (tipiring).
"Pertama kita melakukan imbauan, kemudian monitoring (pemantauan), dan ketiga terkena OTT. Kalau OTT akan dikenakan tipiring sebagai efek jera," ujarnya.
Lihat Juga :