Tertipu Beli Wine Label Halal, Pria Ini Lapor ke Polda Metro Jaya
Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:16 WIB
loading...
A
A
A
Sumadi mengatakan, kliennya merasa yakin, sebab sempat terdaftar sebagai produk halal di Kemenag. Walaupun, belakangan Kemenag telah mencabut sertifikat halal dan MUI melalui Komisi Fatwa telah melakukan uji lab yang hasilnya produk red wine dengan merek Nabidz dinyatakan haram.
"Jadi klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). dan itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram," ujarnya.
Pelapor, Muhamad Adinurkiat menambahkan, produk red wine dengan merek Nabidz dinilai telah melakukan pembohongan publik dengan mengubah barang yang harusnya haram menjadi halal.
"Kenapa barang haram dibilang halal. itu keluhan terbesar. ini kan masalah umat," ucap dia.
Baca: MUI: Kadar Alkohol Tinggi, Produk Wine Nabidz Haram
"Jadi klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). dan itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram," ujarnya.
Pelapor, Muhamad Adinurkiat menambahkan, produk red wine dengan merek Nabidz dinilai telah melakukan pembohongan publik dengan mengubah barang yang harusnya haram menjadi halal.
"Kenapa barang haram dibilang halal. itu keluhan terbesar. ini kan masalah umat," ucap dia.
Baca: MUI: Kadar Alkohol Tinggi, Produk Wine Nabidz Haram
Lihat Juga :