Dukung Kampanye di Kampus dan Sekolah, TGB Zainul Majdi: Ini Tanggung Jawab Partai Politik
loading...
A
A
A
LAMONGAN - Ketua Organisasi Internasional Alumni Al Azhar Cabang Indonesia (OIAI)
Sebagian menyatakan sebagai terobosan dan sebagian yang lain tidak setuju dengan usulan tersebut. Dengan diperbolehkannya kampanye di kampus dan sekolah, lanjut TGB, partai politik bisa menyampaikan visi dan misinya.
"Sehingga dapat membuka ruang dialog dengan anak-anak muda yang berada di lembaga pendidikan. Karena anak-anak muda ini nanti yang akan menjadi penerus pemimpin bangsa," ungkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Pembahasan diperbolehkannya kampanye di kampus menjadi hal yang penting agar mahasiswa menjadi lebih efektif untuk menyalurkan aspirasinya.
Sebagian menyatakan sebagai terobosan dan sebagian yang lain tidak setuju dengan usulan tersebut. Dengan diperbolehkannya kampanye di kampus dan sekolah, lanjut TGB, partai politik bisa menyampaikan visi dan misinya.
"Sehingga dapat membuka ruang dialog dengan anak-anak muda yang berada di lembaga pendidikan. Karena anak-anak muda ini nanti yang akan menjadi penerus pemimpin bangsa," ungkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Pembahasan diperbolehkannya kampanye di kampus menjadi hal yang penting agar mahasiswa menjadi lebih efektif untuk menyalurkan aspirasinya.
(hri)