Berharap Kasus Dilanjutkan, RPA Partai Perindo Bawa Novum Baru
Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:06 WIB
loading...
RPA Partai Perindo tidak terima dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang mereka dampingi di Polda Riau. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo tidak terima dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang mereka dampingi di Polda Riau. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo, Amriadi Pasaribu.
Diketahui, RPA Partai Perindo memberikan pendampingan kepada DH (46) yang mendapatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru, dengan inisial SA.
Menurutnya pengurus organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu, ia mendapati kejanggalan berupa korban tidak mendapatkan surat pemberhentian pendidikan kasus tersebut.
Baca juga: Bacaleg Perindo Imbau Masyarakat Tak Ragu Minta Pendampingan RPA Perindo
"Korban wajib menerima berkas pemberhentian perkara itu, tapi sampai hari ini korban atau pelapor belum menerimanya, maka hari ini kita hadir dan menemui Karo Wasidik yaitu Pak Iwan dan kita ingin (mengadukan) perkara ini ada kejanggalan, oleh sebab itu kita membawa novum-novum yang baru," kata Amriadi kepada wartwan, Rabu (23/8/2023).
"Novum yang baru itu berupa foto dan video bahwa oknum jaksa suami dari ibu ini mempunyai istri dan mempunyai anak, itu yang kita sampaikan," tambahnya.
Kemudian Amriadi berharap, setelah beraudiensi, Kabiro Wassidik memberikan atensi pada kasus yang dimaksud. Namun, hari ini gagal bertemu secara langsung dan mereka akan melakukan penjadwalan ulang untuk beraudiensi.
Diketahui, RPA Partai Perindo memberikan pendampingan kepada DH (46) yang mendapatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru, dengan inisial SA.
Menurutnya pengurus organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu, ia mendapati kejanggalan berupa korban tidak mendapatkan surat pemberhentian pendidikan kasus tersebut.
Baca juga: Bacaleg Perindo Imbau Masyarakat Tak Ragu Minta Pendampingan RPA Perindo
"Korban wajib menerima berkas pemberhentian perkara itu, tapi sampai hari ini korban atau pelapor belum menerimanya, maka hari ini kita hadir dan menemui Karo Wasidik yaitu Pak Iwan dan kita ingin (mengadukan) perkara ini ada kejanggalan, oleh sebab itu kita membawa novum-novum yang baru," kata Amriadi kepada wartwan, Rabu (23/8/2023).
"Novum yang baru itu berupa foto dan video bahwa oknum jaksa suami dari ibu ini mempunyai istri dan mempunyai anak, itu yang kita sampaikan," tambahnya.
Kemudian Amriadi berharap, setelah beraudiensi, Kabiro Wassidik memberikan atensi pada kasus yang dimaksud. Namun, hari ini gagal bertemu secara langsung dan mereka akan melakukan penjadwalan ulang untuk beraudiensi.
Lihat Juga :