Tim Rano-Embay Laporkan 18 Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu
A
A
A
SERANG - Tim pemenangan pasangan calon Gubenur Banten dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief mengaku, sudah melaporkan sebanyak 18 dugaan pelanggaran dalam pelaksaanan Pilkada Banten 2017 kepada Bawaslu.
"Kami sudah laporkan 18 jenis laporan ke Panwaslu Kota Tangerang dan Bawaslu Banten," ujar Tim Bantuan Hukum DPP PDIP Sirra Prayuna, Rabu (22/2/2017).
Sirra membeberkan, bukti dugaan pelanggaran itu di antaranya ditemukan Surat Keterangan (Suket) palsu di Kota Tangerang. Bahkan, kata Sirra, bukti berupa video dan saksi sudah diserahkan kepada Panwaslu dan Bawaslu Banten pada 18 Februari 2017.
"Yang asli ada fotonya. Ini pesebarannya massif hampir di seluruh kecamatan. Modusnya di setiap kecamatan ada penggelembungan oleh penyelenggara," kata Sirra sambil menunjukkan contoh Suket yang diduga palsu.
Sirra juga menyebut ada dugaan surat suara tambahan yang melebihi ketentuan 2,5%. Dia menemukan surat suara tambahan mencapai 130%. “Ini tentu melanggar ketentuan. Kita juga melaporkan ada pembukaan kotak suara di beberapa kelurahan. Saksinya ada tapi belum diperiksa," ungkapnya.
Dugaan pelanggaran lainnya, jelas Sirra, ditemukannya form C1 KWK yang diduga palsu. Menurut dia, Form C1 harusnya ada hologram yang dikeluarkan dari kotak suara. "Kita juga laporkan ada form C1 yang beredar sebelum pencoblosan. Saksi lima orang belum diperiksa panwas," tambahnya.
Sirra menambahkan, tim juga menemukan indikasi kecurangan berupa tidak adanya dokumen C7 yang menjadi dasar daftar hadir pemilih. "Dari berbagai pelanggaran ini, tidak ada alasan bagi panwas untuk merekomendasikan melaksanakan pemungutan suara ulang," tegasnya.
"Kami sudah laporkan 18 jenis laporan ke Panwaslu Kota Tangerang dan Bawaslu Banten," ujar Tim Bantuan Hukum DPP PDIP Sirra Prayuna, Rabu (22/2/2017).
Sirra membeberkan, bukti dugaan pelanggaran itu di antaranya ditemukan Surat Keterangan (Suket) palsu di Kota Tangerang. Bahkan, kata Sirra, bukti berupa video dan saksi sudah diserahkan kepada Panwaslu dan Bawaslu Banten pada 18 Februari 2017.
"Yang asli ada fotonya. Ini pesebarannya massif hampir di seluruh kecamatan. Modusnya di setiap kecamatan ada penggelembungan oleh penyelenggara," kata Sirra sambil menunjukkan contoh Suket yang diduga palsu.
Sirra juga menyebut ada dugaan surat suara tambahan yang melebihi ketentuan 2,5%. Dia menemukan surat suara tambahan mencapai 130%. “Ini tentu melanggar ketentuan. Kita juga melaporkan ada pembukaan kotak suara di beberapa kelurahan. Saksinya ada tapi belum diperiksa," ungkapnya.
Dugaan pelanggaran lainnya, jelas Sirra, ditemukannya form C1 KWK yang diduga palsu. Menurut dia, Form C1 harusnya ada hologram yang dikeluarkan dari kotak suara. "Kita juga laporkan ada form C1 yang beredar sebelum pencoblosan. Saksi lima orang belum diperiksa panwas," tambahnya.
Sirra menambahkan, tim juga menemukan indikasi kecurangan berupa tidak adanya dokumen C7 yang menjadi dasar daftar hadir pemilih. "Dari berbagai pelanggaran ini, tidak ada alasan bagi panwas untuk merekomendasikan melaksanakan pemungutan suara ulang," tegasnya.
(wib)